BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 April 2014

KPPS tunda pleno karena honor belum dibayar

Azis Senong

Pemerintah membantah adanya perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PT FI)  yang akan berakhir tahun 2021 menjadi hingga di 2041 mendatang. Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, prospek renegosiasi kontrak karya dengan Freeport masih berjalan.
“Freeport harus mau membangun smelter dulu. Ini tidak ada perbedaan antara perusahaan tambang negara adidaya dengan perusahaan tambang jelata,” kata Hatta di kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (11/4).
Secara terpisah Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo  menegaskan, PT Freeport Indonesia baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak tambang di Mimika, Papua, paling cepat pada 2019.
"Sesuai PP, kelanjutan operasi tambang baru bisa diajukan dua tahun sebelum akhir kontrak. Dengan demikian, kalau kontrak Freeport habis 2021, maka paling cepat diajukan 2019," kata Susilo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/4).
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, permohonan perpanjangan diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum habis masa kontrak.

Susilo Siswoutomo menerangkan, untuk bisa melanjutkan kontrak operasi tambang di Indonesia, PT Freeport harus memenuhi syarat sesuai undang-undang (UU) No 4/2009, yakni mengubah jenis kontrak usaha ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan menyepakati poin-poin renegosiasi.
Wamen ESDM itu memastikan, Pemerintah akan berhati-hati dalam memutuskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia (PT FI) yang akan berakhir pada tahun 2021. “Semua keputusan harus mempertimbangkan berbagai hal dan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara,” tukasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, R. Sukhyar mengatakan, perpanjangan kontrak karya akan diberikan oleh Pemerintah Indonesia jika mereka memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan, misalnya, kinerja perusahaan, kewajiban, smelter, royalti dan lain sebagainya.
Menurut Sukhyar, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan atau berakhir 2041 dengan alasan membutuhkan kepastian pengembalian investasi.

Freeport menyiapkan investasi hingga 16 miliar dolar Amerika Serikat untuk mengembangkan proyek tambang bawah tanah deep ore zone (DOZ) dengan pengembalian investasinya dipastikan setelah 2021.

PT Freeport Indonesia, sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan Kontrak Karya Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada tanggal 30 Desember 1991 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 2021. Saat ini kegiatan produksi PT FI berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ dan Big Gossan di Kab. Mimika, Papua. (*WID/ES)

Tidak ada komentar: