BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 12 April 2014

Mabes Polri Tetapkan Coca-Cola Jadi Tersangka Pelanggaran Izin Operasi

VIVAnews – Mabes Polri menetapkan PT Coca-Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Perusahaan itu diduga mengantongi surat izin operasi yang telah kedaluwarsa.

“Ini adalah kasus pertama yang disidik di seluruh Indonesia, yaitu penggunaan air tidak prosedural yang dilakukan oleh PT CCBI,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Alex Mandalika, di Jakarta, Sabtu 12 April 2014.

Menurut Alex, dari 13 sumur yang dimiliki PT CCBI sejak 2009, 5 di antaranya sudah ditutup. Sisanya sebanyak 8 sumur, Surat Izin Penggunaan Air (SIPA)-nya dinyatakan sudah mati sejak 2011. Artinya, Coba-Cola Bottling Indonesia dalam mengolah atau memproduksi minuman ringannya telah menggunakan air tanah milik negara secara ilegal.

Tahun 2010-2011, kata Alex, PT CCBI telah mengajukan surat perpanjangan SIPA untuk 8 sumur mereka. Namun, pengajuan itu tak diizinkan lantaran PT CCBI tak memenuhi syarat administrasi dan rekomendasi teknis Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat.

Di kemudian hari, PT CCBI mengantongi surat dari Dinas Pertanian dan Perkebunan kabupaten setempat. “Surat itu yang mengeluarkan adalah oknum dari kabupaten dan tidak mengatasnamakan instansi. Surat itu juga tidak dapat dijadikan izin beroperasi,” kata Alex.

Penetapan PT CCBI sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 8 orang saksi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, 8 saksi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sumedang, 1 saksi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bandung, dan 10 saksi dari PT CCBI. Saat ini, penyidik juga tengah membidik individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran izin tersebut.

Bukan hanya itu, beberapa waktu lalu penyidik juga telah memeriksa saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli administrasi. Dari hasil pemeriksaan para saksi ahli, patut diduga PT CCBI melanggar Pasal 94 ayat 3b dan 3c UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

“Terkait UU Korporasi, itu jelas direksi yang bertanggung jawab. Tapi, pertanggungjawaban secara hukum berbeda. Maka dari itu, pada Selasa, 22 April, kami akan menyita sumur-sumur tak berizin dan dokumen-dokumen terkait,” ujar Alex.

Penyidik akan kembali mendatangkan saksi ahli, yaitu saksi ahli lingkungan hidup, untuk juga dimintai keterangan terkait kasus itu.

Tidak ada komentar: