BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 10 April 2014

Prediksi Perolehan Kursi di DPR Hasil Pemilu 2014

Elvan Dany Sutrisno - detikNews

Foto: Indo Barometer
Jakarta - Lembaga Survei Indo Barometer mengamati hasil quick count Pemilu 2014. Selanjutnya data yang masuk dianalisis untuk mengetahui perkiraan perolehan kursi 10 parpol yang lolos ke Senayan. Seperti apa gambarannya?

Cara ideal yang dianggap paling akurat menghitung kursi DPR RI, menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, harus dengan mengetahui perolehan suara setiap partai di setiap dapil. Pertama-tama dicari angka BPP (Bilangan Pembagi Pemilih = total suara sah dibagi alokasi kursi di dapil tersebut). 

"Kemudian suara masing-masing partai dibagi BPP untuk melihat setiap partai dapat berapa kursi di dapil yang bersangkutan. Kursi total tiap partai secara nasional adalah gabungan jumlah kursi yang diraih partai yang bersangkutan di tiap dapil DPR RI yang semuanya berjumlah 77 dapil," kata Qodari menjelaskan metodologi menghitung perkiraan jumlah kursi tiap parpol di DPR.

Karena jumlah suara partai di tiap dapil belum tersedia, Indo Barometer melakukan pendekatan dengan cara melihat persentase perolehan suara dan kursi tiap partai di pemilu 2004 dan 2009 untuk melihat deviasi (selisih) suara dan kursi tiap partai yang lolos PT.

Berikut rata-rata hasil quick count lengkap dengan prediksi perolehan kursi masing-masing parpol di DPR, sesuai nomor urut partai:

1. NasDem: suara 6,91%, kursi 39
2. PKB: suara 9,19 %, kursi 51
3. PKS: suara 6,90 %, kursi 40 
4. PDIP: suara 19,00 %, kursi 109 
5. Golkar: suara 14,30 %, kursi 83
6. Gerindra: suara 11,81 %, kursi 67
7. PD: suara 9,61 %, kursi 57 
8. PAN: suara 7,50 %, kursi 44
9. PPP: suara 6,68 %, kursi 39
10. Hanura: suara 5,49 %, kursi 31
14. PBB: suara 1,61 %, kursi 0
15. PKPI: suara 1,09 %, kursi 0

Dengan perkiraan tersebut maka tidak ada satu parpol pun yang meraih 20% kursi DPR. Sehingga tidak ada yang memenuhi syarat Presidential Threshold (PT) dari segi kursi di DPR. Sedangkan syarat pengusungan capres ada dua, yakni meraih 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional.

Tidak ada komentar: