Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Pemerintah telah menginstruksikan
penenggelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah
perairan Indonesia. Kebijakan ini diyakini tidak akan mempengaruhi
hubungan luar negeri Indonesia.
Menurut Guru Besar Hukum
Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, terdapat lima
alasan kenapa kebijakan tersebut justru layak didukung. Hal tersebut
disampaikan Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima
detikcom, Jumat (5/12/2014) malam.
"Ada lima alasan mengapa
kebijakan penenggelaman tidak akan memperburuk hubungan antar negara.
Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan
warganya yang melakukan kejahatan di negara lain," kata Hikmahanto.
Hikmahanton
menjelaskan, kapal asing yang ditenggelamkan merupakan kapal yang tidak
memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah Indonesia. Hal itu
dianggap tindakan kriminal. Artinya kapal yang ditenggelamkan sebelumnya
telah melalui proses pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap bahwa
yang bersangkutan bersalah.
"Kedua, tindakan penenggelaman
dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona
ekonomi eksklusif)," jelas Hikmahanto.
"Ketiga, tindakan
penenggelaman dilakukan atas dasar payung hukum yang sah yaitu Pasal 69
ayat (4) UU Perikanan 2009. Sebelum tahun 2009 memang proses
penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap," lanjutnya.
Alasan keempat negara lain harus memahami
bahwa Indonesia dirugikan dengan tindakan kriminal tersebut. Jika terus
dibiarkan maka kerugian yang dialami akan semakin besar. Alasan terakhir
yaitu tentu proses penenggelaman juga memperhatikan keselamatan dari
para awak kapal.
"Signal bagik untuk pengamanan kekayaan sumber
daya laut termasuk ikan. Tindakan ini tentu harus dilakukan secara rutin
dari waktu ke waktu. Jika sesaat saja, yang terkesan pencitraan,"
tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar