BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 08 Desember 2014

Antara Penghematan dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 10/2014

Agus Pambagio - detikNews

Jakarta - Bulan November-Desember setiap tahun adalah bulan puncak panen bagi industri perhotelan di Indonesia karena itu saatnya semua lembaga Pemerintah, baik pusat maupun daerah, menghabiskan sisa anggaran sebelum penutupan tahun fiskal di pertengahan bulan Desember.

Selain masa panen di akhir tahun, hampir semua hotel berbintang tiga ke atas pendapatannya sekitar 40% lebih tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka vendor dari banyak Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan beberapa instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan berbagai seminar atau diskusi atau rapat dinas.

Kegiatan berbagai instansi Pemerintah yang selama selalu dilakukan di berbagai hotel bebintang di seluruh Indonesia, ditengarai oleh Presiden RI sebagai sebuah pemborosan. Sehingga Presiden memerintahkan Menteri PAN-RB untuk menindaklanjuti niat Presiden supaya pegawai negeri sipil (PNS) berhemat, maka keluarlah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan

Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Di wilayah publik rupanya SE ini bukannya menciptakan penghematan yang signifikan, namun memunculkan banyak perlawanan dari berbagai pihak karena yang terjadi bukan penghematan namun pemborosan uang Negara dan ancaman PHK di sektor perhotelan. Mengapa ? Mari kita diskusikan sejenak melalui tulisan ini.

Maksud Hati Berhemat Bisa Jadi Bertambah Boros

Perintah Presiden Jokowi jelas: lakukan penghematan di sisi aparatur negara. Namun perintah ini rupanya dilaksanakan terburu-buru oleh Menteri PAN RB, dengan mengeluarkan SE No. 10/2014 tersebut. Bagaimana mungkin rapat-rapat koordinasi yang mengundang peserta dari seluruh Indonesia tidak dilakukan di fasilitas pertemuan, seperti hotel tetapi di Kementerian atau kantor Kepala Daerah atau fasilitas TNI-POLRI yang tidak mempunyai fasilitas penginapan? Apa betul menjadi lebih murah?

Selain persoalan biaya yang belum tentu lebih murah, mungkin ketersedian ruangan juga akan menjadi masalah karena tidak semua Kementerian, Pemerintah Daerah dan TNI-POLRI mempunyai fasilitas yang cukup untuk menampung acara pembahasan atau diskusi atau rapat yang melibatkan banyak banyak peserta dari seluruh Indonesia.

Untuk jelasnya mari kita hitung berapa kira-kira kerugian atau keuntungan yang di dapat oleh Pemerintah jika SE Menpan RB diterapkan per 1 Desember 2014. Contoh berikut merupakan perhitungan harga Hotel bintang 5 di Kota Yogyakarta yang digunakan untuk rapat atau pertemuan.

Biaya paket hotel full board meeting selama 2 hari dengan 50 kamar sharing (2 orang/kamar), termasuk coffee break (2x) makan siang dan malam serta semua fasilitas meeting. Dengan fasilitas kamar deluxe (standard) untuk 2 orang/kamar menginap harganya Rp 875.000 net. Kalau mau 1 kamar 1 orang Rp 1,2 juta net. Harga tersebut bisa lebih murah (diskon) kalau kamar yang disewa lebih dari 100 kamar dengan waktu menginap minimal 3 hari.

Kalau rapat diselenggarakan di hotel bintang 4 dengan fasilitas kurang lebih sama dengan di atas, harganya antara Rp 450.000 - Rp 575.000/hari/2 orang. Sedangkan untuk hotel bintang 3 dengan fasilitas yang kurag lebih sama harganya Rp 375.000 - Rp 450.000/hari/2 orang. Ini data di Yogyakarta.

Bandingkan jika penyelenggaraan rapat/diskusi/meeting dilakukan di kantor Kementerian/Pemda/fasilitas TNI-POLRI, seperti yang diatur oleh Menpan RB melalui SE No. 10/2014, maka penyelenggara harus menyediakan biaya ekstra 2 x coffee break dan 2 x makan (lunch and dinner), sewa A/C (karena banyak gedung di daerah tidak full A/C), sewa generator untuk cadangan kalau PLN ngadat dan biaya kamar di hotel karena jarang Kementerian yang mempunyai fasilitas penginapan. Belum lagi biaya lembur pegawai yang mengurus ruangan ditambah biaya listrik, air dan sebagainya.

Biaya catering rata-rata di Yogyakarta sebesar Rp 125.000/pax/makan dan coffee break Rp 25.000/pax/makan. Biaya tambahan listrik termasuk jika harus sewa generator rata-rata Rp 5.000.000/hari. Belum termasuk bayar lembur karyawan dan biaya-biaya lain.

Mari kita hitung jika rapat 3 hari di hotel bintang 5 di Yogyakarta dengan peserta 100 orang full board. Kamar hotel sharing. Jadi total biaya meeting yang diperlukan adalah: 50 kamar x 3 hari x Rp 875.000 net = Rp 131.250.000.

Bandingkan jika diselenggarakan di Kementerian/Kantor Pemda/fasilitas TNI-POLRI: 100 orang x 3 hari x (2 x Rp 125.000) + 100 x 3 hari x (2 x Rp 25.000) = Rp 90.000.000. Lalu ditambah dengan biaya hotel di bintang 5 sharing room = 50 kamar x Rp 850.000/kamar = Rp 42.500.000.

Biaya tersebut masih ditambah misalnya sewa 2 bus selama 3 hari untuk transportasi dari dan ke tempat rapat: (3 hari x 2 bus x Rp 2.000.000) = Rp 12.000.000. Ditambah tips dan uang lembur penyelenggara sekitar Rp 10.000.000. Jadi total biaya jika rapat diselenggarakan di Kementrian/fasilitas TNI-POLRI adalah: Rp 154.500.000

Kesimpulan dan Langkah ke Depan Pemerintah

Dengan contoh diatas terbukti bahwa rapat di Kementerian/Pemerintah Daerah/fasilitas TNI-POLRI lebih mahal dibandingkan kalu dilaksanakan di Hotel bintang 5. Rapat di luar Hotel menjadi lebih mahal sekitar Rp 23.250.000.

Saya berharap Kemen PAN-RB mempunyai hitung-hitungan yang komprehensif sebelum membuat kebijakan. SE No. 1/2014 patut diduga tidak mempunyai dasar penelitian yang komprehensif karena terbukti mengganggu usaha pariwisata, khususnya industri perhotelan yang rata-rata kehilangan sekitar 40% karena diberlakukannya SE No. 10/2014 ini. Jika ini terus berlanjut, pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perhotelan sulit dihindari.

Syukurlah Menteri Pariwisata, Arif Yahya, telah bertemu untuk koordinasi dengan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, Jumat 5 Desember 2014 lalu di Jakarta. Intinya SE tersebut akan dirumuskan kembali supaya tidak merugikan industri perhotelan. Kita tunggu langkah nyata Menpan-RB. Apakah SE Menpan RB No. 10/2014 akan dibatalkan atau direvisi?

Saya setuju dengan keinginan Presiden untuk mendorong budaya berhemat di lingkungan Pemerintahan tetapi tolong para Menteri melakukan kajian yang cerdas sebelum mengeluarkan kebijakan, supaya dampaknya tidak menyebar ke berbagai sektor yang malah merugikan ekonomi Indonesia. Cari dan basmi penyebab pemborosan penyelenggaraan seminar dan rapat di hotel-hotel. Jangan bunuh hotelnya dengan melarang kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference and Exhibition) di hotel-hotel.

*) Agus Pambagio adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Pelindungan Konsumen

Tidak ada komentar: