MERDEKA.COM.
Seorang janda pahlawan, Longga Mariyketini Arie Soetanto berencana
mengembalikan tanda jasa yang diberikan negara kepada Presiden Joko
Widodo. Pengembalian tersebut dilakuakan terkait pengusiran dirinya dari
rumah dinas di Jalan Pandean Lamper I nomor 45, Semarang, Jawa Tengah.
Dari informasi yang diterima merdeka.com, Sabtu (6/12), pengusiran
janda pahlawan Arie Soetanto yang merupakan eks TNI Brigade XVII tentara
pelajar terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang
Rumah Negara. Sidang gugatan dengan nomor registrasi 056/G/2014PTUN.SMG
telah berlangsung di PTUN Semarang.Dalam surat pernyataan sikap tertanggal 3 Desember 2014 yang diunggah ke Facebook, Mariyketini akan membacakan dua pernyataan sikap di depan Istana Negara pada 9 Desember 2014. Berikut petikan pernyataan tersebut:
1. Saya akan mengembalikan semua Tanda Jasa yang dimiliki almarhum Arie Soesanto Eks TNI BRIGADE XVII TENTARA PELAJAR kepada negara melalui Presiden Republik Indonesia ke tujuh Ir. H. Joko Widodo.
2. Saya akan mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia agar dihentikan Tunjangan dari negara yang diberikan kepada saya sebagai janda Pensiunan Pegawai Negeri SIpil Departemen (Kementerian) Keuangan Negara Republik Indonesia.
"Harapan saya tentunya tidak
berlebihan untuk menempati rumah tersebut, setidaknya sampai saya
meninggal dunia, mengingat di rumah tersebut banyak menyimpan kenangan,"
tulis Mariyketini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar