Pewarta: Andi Firdaus
Cikarang (ANTARA News) - Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar program "Acces Reform" untuk
membantu memudahkan sertifikasi tanah milik pelaku usaha kecil dan
menengah dalam memproses agunan bank.
"Kami akan menjembatani seluruh pelaku UMKM yang ingin
mengembangkan usahanya melalui pinjaman bank dengan program Access
Reform," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi A Dirwan Dachri
di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan, BPN setempat siap menjembatani para pemohon dengan
perbankan untuk mempermudah dalam permodalan usaha mereka.
"Bahkan tidak hanya para pelaku UMKM saja, kelompok tani juga bisa menggunakan program Access Reform ini," katanya.
Pengembangan access reform bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pemilik sertifikat tanah.
Program tersebut memungkinkan pemohonnya menerima modal usaha
melalui penyaluran kredit dengan agunan sertifikat hak atas tanah yang
bersangkutan.
"BPN sebagai fasilitatornya dan menggandeng pihak ketiga untuk permodalan mereka," katanya.
BPN Kabupaten Bekasi, kata dia, selama ini sudah melakukan program,
"asset reform" yang merupakan kegiatan penataan kembali penguasaan,
kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah berdasarkan hukum dan
perundang-undangan pertanahan.
"Namun program itu perlu didukung access reform untuk pengembangan ekonomi masyarakat," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar