Elza Astari Retaduari - detikNews
Jakarta - Salah satu anggota TNI AL bernama Koptu
Darmono ikut tertangkap tangan KPK dalam rangkaian Operasi Tangkap
Tangan (OTT) mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Darmono pun lalu
diserahkan kepada Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk
ditindaklanjuti proses hukumnya dengan sanksi terberat berupa hukuman
penjara.
"Nanti ada sanksi disiplin. Sanksi terberat dipenjara,
kalau pemecatan masih lihat nanti. Nanti akan diselidiki oleh Pomal,"
ujar Kadispen TNI AL Laksamana Pertama Manahan Simorangkir saat
dikonfirmasi, Selasa (2/12/2014).
Pemecatan masih belum dapat
dipastikan karena jajaran TNI AL juga masih perlu mendalami sampai
sejauh mana keterlibatan Darmono dalam kasus suap bisnis pasokan gas
untuk BUMD itu. Berdasarkan informasi dari komandannya, Darmono yang
bertugas di Batalyon Angmor (Angkatan Bermotor) di Jakarta itu merupakan
prajurit yang baik.
"Saya belum tahu kronologisnya yg benar.
Kalau untuk pemecatan masih harus didalami lagi. Nanti diselidiki dulu
dan dicari pasal-pasal yang dia langgar, apakah dia korupsi atau apa.
Tapi saya lihat sih kemungkinan (sanksi) disiplin," jelas Manahan.
"Dia
di Batalyon Angmor. Saya tanya komandannya, (Darmono) ini bukan anak
yang nakal. Dia bukan orang yang disersi juga. Mungkin dia diajak teman
yang perusahannya dekat markasnya suruh menemani. Sepertinya dia nggak
tahu soal suap. Ini setingkat Kopral paling apa sih, hanya menemani.
Kasarannya mengawal, tapi masih diselediki," sambungnya.
Menurut
KPK, Darmono berperan sebagai kurir pengantar uang untuk Fuad Amin yang
merupakan politisi Gerindra dalam kasus suap ini. Ia menjadi perantara
dari pihak Direktur Media Karya Santosa, Antonius Bambang Djatmiko yang
kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Manahan
mengatakan Darmono memang sempat izin pergi ke luar kota.
"Saya tanya ke komandannya, dia memang sempat izin. Ke Surabaya ya kalau nggak salah," tutur Manahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar