Pewarta: Bambang Sutopo Hadi
Yogyakarta (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri
Sultan Hamengku Buwono X menginstruksikan kepada seluruh pejabat
setempat untuk membatasi kegiatan, pertemuan, dan rapat di luar kantor.
"Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 900/7963
tentang Pembatasan Kegiatan, Pertemuan, dan Rapat di Luar Kantor," kata
Kepala Bagian Humas Setda DIY Iswanto di Yogyakarta, Kamis.
Surat edaran itu, kata dia, ditujukan kepada para bupati dan wali
kota, sekretaris DPRD, dan pejabat di lingkungan Pemerintah DIY.
Menurut dia, surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan
RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan, Pertemuan, dan
Rapat di Luar Kantor.
"Hal itu dalam rangka penghematan terhadap anggaran belanja barang
dan belanja pegawai khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan,
pertemuan, dan rapat di luar kantor," katanya.
Ia mengatakan dalam surat edaran itu gubernur DIY menginstruksikan
pelaksanaan seluruh kegiatan instansi pemerintah agar dilakukan di
lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya.
"Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak
mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi
masing-masing atau instansi pemerintah lainnya," katanya.
Selain itu juga penghentian rencana kegiatan konsinyering atau
"focus group disscussion" (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar
kantor seperti di hotel, villa, cottage, dan resort selama tersedia
fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah
masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai.
Menurut dia, evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan,
pertemuan, dan rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing
akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan dan melaporkan kepada
Kementerian PAN dan RB.
"Bupati dan wali kota serta para pejabat diminta meneruskan surat
edaran itu kepada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan
unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan
tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar