BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Desember 2014

Indonesia Tangkap Kapal Tanker Berbendera Mongol Penyelundup BBM ke Malaysia

Agus Siswanto Siagian - detikNews

Batam - Petugas patroli Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan kapal tanker MT Kyosei Maru, GT 1352 berbendera Mongolia. Kapal tanker bermuatan 1300 ton crude oil itu di duga kuat akan menyelundupkan minyak mentah tersebut ke Malaysia.

Penangkapan kapal tanker bermuatan minyak mentah ini berawal dari informasi dan ternyata tidak memiliki dokumen resmi saat di periksa. Petugas menemukan hampir seluruh dokumen muatan kapal dipalsukan.

Menurut Kabid P2 Kunto Prasti, kapal tanker tersebut memuat minyak dari Laut Jawa tanpa dilindungi dokumen yang sah, modus dari para pelaku ini dengan cara 'ship to ship'.

Nahkoda kapal tanker tersebut juga sengaja menggunakan rute aman yang terhindar dari perhatian petugas patroli laut. Nahkoda kapal menggunakan rute laut Jawa-Bangka-Selasah-Laut Natuna-Malaysia.

"Kapal ini ditangkap saat berada di posisi koordinat 01'21'24'U/104'25'36'T. Kapal tanker tersebut digagalkan saat hendak menuju East-OPL pada perairan Horsburgh di alur pelayaran tengah," ujarnya.

Kapal tanker tersebut berusaha kabur dengan menambah kecepatan untuk mencapai perairan internasional. Namun petugas berhasil menghentikan kapal tanker yang di nahkodai seorang nahkoda berkewarganegaraan Indonesia berinisial AG itu.

Seorang warga negara Indonesia lainnya berinisial MS didapati bertugas sebagai broker barang, dan seorang WNA asal Myanmar. Selain itu, sebanyak 6 ABK kapal juga turut diamankan untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan, kapal tanker ini memiliki bobot mati seberat 2.517 ton dan kapasitas muatan maksimal 2.000.000 L. "Muatan kapal itu adalah minyak mentah sebanyak 1.300.000 liter, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah," papar Kunto.

Para ABK termasuk nahkoda diancam dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Tidak ada komentar: