BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 Desember 2014

Ini Barang yang Disita KPK Sita dari Lima Rumah Fuad Amin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK menyita berbagai dokumen dalam penggeledahan di lima rumah tersangka kasus dugaan suap, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, di Bangkalan dan Surabaya, Jawa Timur sepanjang Kamis (4/12/2014).
"Dalam penggeledahan sebagian besarnya telah disita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pokok perkara," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto melalui pesan singkat, Kamis (4/12/2014) malam.
Menurut Bambang, selanjutnya pihaknya akan meneliti dokumen-dokumen tersebut sehingga didapatkan berbagai bukti yang bisa menguatkan tindak pidana korupsi para tersangka. "Dan semoga juga bisa didapatkan petunjuk penting lainnya," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, penggeledahan dilakukan di lima rumah Fuad dan kantor BUMD Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya di Surabaya, sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga dini hari.
Berbagai dokumen tersebut disita oleh tim penyidik dari penggeledahan di sebagian besar tempat tersebut.
Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terungkap setelah ajudannya, Rauf dan Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonio Bambang Djatmiko, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di area Gedung AKA, Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada Senin (1/12/2014) siang.
Petugas menemukan uang Rp 700 juta di mobil Antonio. Rauf diduga perantara Fuad yang bertugas menjemput uang fee di gedung yang diberi kode sebagai 'Gedung A'.
Selanjutnya, tim KPK membekuk anggota TNI Angkatan Laut, Kopral Satu Darmono di lobi Energy Building, The Energy Tower, Kawasan SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan. Koptu Darmono yang telah diserahkan ke POM AL itu diduga sebagai utusan atau perantara dari Antonio. Gedung tempatnya ditangkap diberi kode 'Gedung EB'.
Pada Selasa (2/12) dini hari, akhirnya petugas KPK menangkap Fuad Amin Imron di rumahnya, Bangkalan. Dari beberapa rumah milik Fuad di Bangkalan, petugas mengamankan uang sekitar Rp 4 miliar.
Temuan uang Rp 700 juta dan Rp 4 miliar tersebut diduga uang setoran fee dari PT MKS untuk Fuad atas kontrak kerjasama jual beli gas alam dengan PD Sumber Daya (BUMD Kab Bangkalan) untuk pasokan pembangkit listrik di Gresik, Gili dan Bangkalan, Jatim.
Diduga Fuad sudah menerima sejumlah uang setoran fee dari PT MKS sejak kontrak kerja sama disetujui pada 2007 atau saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Setoran fee terus berlangsung kendati dia sudah tidak menjabat Bupati Bangkalan. Pihak KPK pun mengindikasikan anak Fuad, Makmun Ibnu Fuad terlibat aksi jahat ayahnya itu dengan berperan sebagai pihak penerima.
"Anaknya bagian dari yang menerima (suap) untuk diserahkan ke bapaknya, jadi mata rantai," ungkap Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja sebelumnya.
Penulis: Abdul Qodir

Tidak ada komentar: