BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Desember 2014

Kejagung Sita Rp 6 Miliar dari Dirut Korindo Motors

RMOL. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menyita uang lebih kurang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Chong Kyong yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta dan Peremajaan Bus tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Penyidik menyita uang Rp 6.201.798.959 dari tersangka CCK, Direktur Utama PT Korindo Motors," beber Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/12)

Chen ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Budi Susanto selaku dirut New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) dan dirut PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso. Agus Sudiarso sendiri sudah dilakukan penahanan pada 20 November 2014 lalu. Sedangkan terhadap Cheng Chong Kyong dan Budi Susanto belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini penyidik juga menyeret mantan kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen, Drajat Adhyaksa.[wid]

Tidak ada komentar: