RMOL. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menyita
uang lebih kurang Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Korindo Motors,
Chen Chong Kyong yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus
TransJakarta dan Peremajaan Bus tahun anggaran 2013 di Dinas Perhubungan
DKI Jakarta.
"Penyidik menyita uang Rp 6.201.798.959 dari
tersangka CCK, Direktur Utama PT Korindo Motors," beber Kepala Pusat
Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana dalam
keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/12)
Chen ditetapkan
sebagai tersangka bersama-sama dengan Budi Susanto selaku dirut New
Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) dan dirut PT Ifani Dewi, Agus
Sudiarso. Agus Sudiarso sendiri sudah dilakukan penahanan pada 20
November 2014 lalu. Sedangkan terhadap Cheng Chong Kyong dan Budi
Susanto belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini penyidik juga
menyeret mantan kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono,
Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto, Ketua
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat
Komitmen, Drajat Adhyaksa.[wid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar