BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 04 Desember 2014

KPK Butuh Tujuh Hari Hitung Uang Sitaan Milik Ketua DPRD Bangkalan


VIVAnews - Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi paska ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Rabu 3 Desember 2014.

Dia menjalani pemeriksaan penyidik sekitar 3 jam, dari sekitar pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Usai diperiksa, Fuad yang merupakan mantan Bupati Bangkalan itu bungkam mengenai pemeriksaannya itu. Termasuk saat ditanya mengenai apakah dia telah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sejak tahun 2007.

Fuad langsung memasuki mobil tahanan tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Mobil tahanan itu langsung membawanya ke Rutan Guntur, tempat Fuad mendekam saat ini.

KPK menduga bahwa Fuad telah menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sejak lama. PT MKS merupakan perusahaan swasta yang menjadi rekanan perusahaan daerah di Kabupaten Bangkala, PD Sumber Daya, dalam membangun jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore, untuk PLTG di Gili Timur, Bangkalan dan Gresik. Kontrak kerjasama itu dilakukan sejak tahun 2007.

Pada operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp700 Juta dari perantara Fuad yang bernama Rauf, yang juga turut diamankan. Uang tersebut diduga pemberian Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, yang juga kemudian diamankan KPK.

Tidak hanya uang Rp700 Juta, saat mengamankan Fuad di kediamannya di Bangkalan, KPK juga turut mengamankan uang dalam jumlah yang cukup banyak. Uang tersebut kemudian dibawa oleh petugas KPK dalam 3 buah Koper besar.

Saking banyaknya uang tersebut, KPK mengaku cukup kewalahan untuk menghitungnya. "Kalau dihitung dengan tangan bisa 7 hari, makanya diperlukan mesin penghitung uang," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto sambil becanda.

Menurut Bambang, uang tersebut kini sudah selesai dihitung, dan jumlahnya mencapai sekitar Rp4 Miliar.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyebut bahwa pihaknya kembali mengirim tim ke rumah Fuad, untuk menelusuri kemungkinan temuan lainnya disana.

"Kita kemarin baru kirim orang ke sana, ada kemungkinan ada penemuan lain, sekarang masih berkembang karena di rumah dia banyak temuan uang," ungkap Pandu.
Dia menambahkan, KPK sudah menemukan ada indikasi pencucian yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan itu. KPK mengisyaratkan akan segera menjerat Fuad dengan pasal pencucian uang serta menyita aset-asetnya. "Akan disita semua, kita sedang telaah ke TPPU-nya," kata Pandu.

Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; Ajudan Fuad yang bernama Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tidak ada komentar: