BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 03 Desember 2014

Laporan OECD Sebut Perilaku Korupsi Melilit Negara Maju

ABC Australia - detikNews

Jakarta - Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebutkan perilaku korupsi berupa penyuapan (bribery) banyak dilakukan oleh kalangan pengusaha besar dari negara-negara maju. Persepsi bahwa korupsi hanya menjadi masalah negara berkembang sama sekali tidak berdasar.

Dalam laporan OECD berjudul Foreign Bribery Report yang dirilis pekan ini disebutkan, selama ini ada persepsi bahwa penyuapan untuk memenangkan kontrak bisnis merupakan perilaku yang khas di negara berkembang saja.

Namun laporan ini membantah persepsi tersebut. "Penyuapan banyak dilakukan perusahaan besar di Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Perancis, meskipun terdapat UU anti korupsi yang ketat," demikian kata OECD.

Disebutkan, pelaku penyuapan bukanlah kalangan pegawai rendahan, melainkan banyak dilakukan oleh mereka yang berada di level eksekutif dan manajemen perusahaan.

"Dari kasus penyuapan yang dilaporkan, 60 persen dilakukan oleh perusahaan besar di negara maju, dan dari kasus tersebut, 41 persen di antaranya dilakukan oleh level manajemen, dan 12 persen dilakukan oleh CEO," kata laporan OECD.

Selain di negara-negara maju tersebut, OECD juga menyoroti kasus korupsi di China, Rusia, India, Korea, Indonesia, Uni Emirate Arab, Timur Tengah dan Afrika.

Laporan OECD ini didasarkan atas 427 kasus penyuapan di seluruh dunia dan menyimpulkan rata-rata besaran dana yang diberikan mencapai 13,8 juta dollar.

Dana untuk suap ini brkisar 11 persen dari total transaksi atau sekitar 35 persen dari total keuntungan bisnis.

Disebutkan, mayoritas kasus penyuapan dilakukan untuk memenangkan kontrak dengan proyek-proyek pemerintah setempat, umumnya di sektor pertambangan, konstruksi, transportasi, serta informasi dan komunikasi.

Dana suap ini, kata OECD, kebanyakan dinikmati oleh kalangan pegawai pemerintah.

Disebutkan, pejabat tinggi setingkat menteri hanya mewakili 5 persen keterlibatan dalam kasus penyuapan namun menikmati jumlah dana sekitar 11 persen dari seluruh kasus.

Laporan OECD juga menyebutkan, peranan whistleblowers sangat penting dalam pengungkap kasus-kasus korupsi ini.

Tidak ada komentar: