BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 Desember 2014

Menenggelamkan Kapal Asing, Agar Ada Efek Jera

Oleh: Ahluwalia

INILAHCOM, Jakarta - Untuk menimbulkan efek jera, agar kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di perairan Indonesia, langkah tegas pemerintahan Jokowi-JK diperlukan. Bahkan TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Agar mereka jera dan jera!

Menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan, bukanlah tindakan haram, bukan pula tindakan biadab. Itu diambil demi efek jera dan tegaknya daulat ekonomi (kelautan) di negeri kita. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, kebijakan Presiden Joko Widodo menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak akan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain, meskipun kapal-kapal yang ditenggelamkan milik asing.

Menlu Retno menilai negara tetangga tak akan marah jika penenggelaman kapal yang dilakukan pemerintah Indonesia itu bertujuan untuk penegakan hukum.

"Sekarang intinya, presiden menegaskan masalah law enforcement. Intinya itu saja yang penting kita tegaskan law enforcement. Kalau yang kita lakukan law enforcement maka yang kita lakukan adalah yang benar," kata Retno

Rencananya, Jumat (5/12), TNI AL akan menenggelamkan tiga kapal yang terbukti mencuri ikan di perairan Laut Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah dipastikan sebagai milik warga Vietnam.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan, penenggelaman kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan TNI AL‎. Tiga kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha penangkapan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Mereka nyata-nyata menangkap, mencuri dan mengangkut ikan di wilayah Indonesia.

Namun, penenggelaman dan pembakaran kapal tetap dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah kapal diselamatkan, menginventarisis‎ perlengkapan dan peralatan kapal, pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.

Sebenarnya, TNI AL sudah beberapa kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan. Misalnya, pada Januari 2003 TNI AL membuat karam empat kapal Filipina di perairan Sulawesi. Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung Suropati 872. ”Pemerintah Filipina sempat memprotes penenggelaman itu, tapi TNI AL bergeming karena sesuai prosedur,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, ‎TNI AL juga menenggelamkan kapal Anambas berbendera Thailand yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas, Riau. Waktu itu ada protes juga dari perdana menteri Thailand saat itu, Thaksin Shinawatra. "Tapi, akhirnya PM Thaksin memahami apa yang dilakukan Indonesia,” tuturnya.

Mengenai perihal akan adanya tekanan dari pihak asing, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, ia sudah menjelaskan kepada sejumlah duta besar negara sahabat. Dia yakin pimpinan negara lain paham soal kebijakan ini.

"Dubes-dubesnya sudah datang ke kantor saya untuk mengeksplorasi laut dengan cara-cara systemable, ramah lingkungan, dan menghormati konvensi dunia," kata Susi seraya menegaskan, dia tak gentar menghadapi para pelanggar kebijakannya tersebut. Dan, sanksi tegas akan diberikan kepada kapal yang masih nekat melewati wilayah perairan Indonesia. "Sanksinya ya harusnya ditenggelamin atau dilelang atau disuruh pulang," kata Susi.

Dengan cara demikian, daulat politik dan ekonomi atas kelautan kita bisa terjaga. Pemerintahan Jokowi memang tak bisa lagi main-main dengan para pencuri ikan yang sudah keterlaluan. Langkah tegas dan law enforcement dibutuhkan, tanpa pandang bulu, sesuai semboyan Trisakti Soekarno dan Nawa Cita bersendikan Revolusi Mental yang digaungkan Jokowi dalam kampanye pilpres yang baru lalu. Anda setuju bukan? [yeh]

Tidak ada komentar: