Oleh: Ahluwalia
INILAHCOM, Jakarta - Untuk menimbulkan efek jera, agar
kapal-kapal berbendera asing tidak bisa lagi seenaknya mencuri ikan di
perairan Indonesia, langkah tegas pemerintahan Jokowi-JK diperlukan.
Bahkan TNI Angkatan Laut (AL) mulai melaksanakan instruksi Presiden Joko
Widodo untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan. Agar mereka jera
dan jera!
Menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan,
bukanlah tindakan haram, bukan pula tindakan biadab. Itu diambil demi
efek jera dan tegaknya daulat ekonomi (kelautan) di negeri kita. Menteri
Luar Negeri Retno Marsudi memastikan, kebijakan Presiden Joko Widodo
menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak
akan mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain, meskipun
kapal-kapal yang ditenggelamkan milik asing.
Menlu Retno menilai
negara tetangga tak akan marah jika penenggelaman kapal yang dilakukan
pemerintah Indonesia itu bertujuan untuk penegakan hukum.
"Sekarang
intinya, presiden menegaskan masalah law enforcement. Intinya itu saja
yang penting kita tegaskan law enforcement. Kalau yang kita lakukan law
enforcement maka yang kita lakukan adalah yang benar," kata Retno
Rencananya,
Jumat (5/12), TNI AL akan menenggelamkan tiga kapal yang terbukti
mencuri ikan di perairan Laut Natuna, Riau. Tiga kapal itu sudah
dipastikan sebagai milik warga Vietnam.
Kepala Dinas Penerangan
Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma TNI Manahan Simorangkir menjelaskan,
penenggelaman kapal tersebut sebagai bentuk konsistensi dan ketegasan
TNI AL. Tiga kapal itu telah dipastikan tidak memiliki surat izin usaha
penangkapan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Mereka
nyata-nyata menangkap, mencuri dan mengangkut ikan di wilayah
Indonesia.
Namun, penenggelaman dan pembakaran kapal tetap
dilakukan dengan memenuhi aturan internasional. Yakni, anak buah kapal
diselamatkan, menginventarisis perlengkapan dan peralatan kapal,
pendokumentasian, serta ikan disihkan sebagai bukti dan membuat berita
acara. ”Kami tentu tidak asal dalam penenggelaman kapal ini,” paparnya.
Sebenarnya,
TNI AL sudah beberapa kali menenggelamkan kapal asing yang mencuri
ikan. Misalnya, pada Januari 2003 TNI AL membuat karam empat kapal
Filipina di perairan Sulawesi. Empat kapal itu ditenggelamkan KRI Untung
Suropati 872. ”Pemerintah Filipina sempat memprotes penenggelaman itu,
tapi TNI AL bergeming karena sesuai prosedur,” ujarnya.
Pada
tahun yang sama, TNI AL juga menenggelamkan kapal Anambas berbendera
Thailand yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Anambas, Riau. Waktu
itu ada protes juga dari perdana menteri Thailand saat itu, Thaksin
Shinawatra. "Tapi, akhirnya PM Thaksin memahami apa yang dilakukan
Indonesia,” tuturnya.
Mengenai perihal akan adanya tekanan dari
pihak asing, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan,
ia sudah menjelaskan kepada sejumlah duta besar negara sahabat. Dia
yakin pimpinan negara lain paham soal kebijakan ini.
"Dubes-dubesnya
sudah datang ke kantor saya untuk mengeksplorasi laut dengan cara-cara
systemable, ramah lingkungan, dan menghormati konvensi dunia," kata Susi
seraya menegaskan, dia tak gentar menghadapi para pelanggar
kebijakannya tersebut. Dan, sanksi tegas akan diberikan kepada kapal
yang masih nekat melewati wilayah perairan Indonesia. "Sanksinya ya
harusnya ditenggelamin atau dilelang atau disuruh pulang," kata Susi.
Dengan
cara demikian, daulat politik dan ekonomi atas kelautan kita bisa
terjaga. Pemerintahan Jokowi memang tak bisa lagi main-main dengan para
pencuri ikan yang sudah keterlaluan. Langkah tegas dan law enforcement
dibutuhkan, tanpa pandang bulu, sesuai semboyan Trisakti Soekarno dan
Nawa Cita bersendikan Revolusi Mental yang digaungkan Jokowi dalam
kampanye pilpres yang baru lalu. Anda setuju bukan? [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar