Jpnn
JAKARTA - Pemerintah
berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012
tentang pedoman pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan instansi
pemerintahan. Pasalnya, pengadaan barang dan jasa di institusi
pemerintahan belakangan ini justru sering menimbulkan masalah.
"Kita akan melihat secara overall (menyeluruh) perpres tentang PBJ itu, sehingga kita merevisi secara perfect (sempurna, red)," ujar Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (3/12).
Menurutnya, selama ini pelaksanaan PBJ
terbilang kompleks, rumit dan cenderung menimbulkan masalah hukum
orang-orang yang melaksanakannya. Oleh karena itu, aturannya pun perlu
dikaji secara menyeluruh.
"PBJ selama ini terlalu banyak, terlalu complicated,
terlalu rumit dan terlalu banyak orang kemudian kena hukum gara-gara
proses penyelenggaraan Perpres PBJ. Oleh sebab itu nanti kita akan
melihat secara menyeluruh tentang bagaimana proses pengadaannya,"
sambungnya.
Pemerintah, ujar Sofyan, berencana
menggunakan e-catalogue dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga
tidak serumit proses biasanya. "Misalnya, e-catalogue bagus sekali. Tapi
jangan juga e-catalogue ini kemudian mematikan usaha-usaha kecil,
usaha-usaha daerah," tandas Sofyan.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar