Pewarta: Abdul Fatah
Ternate, Maluku Utara (ANTARA News) - Pendapatan daerah melalui sektor
jasa perhotelan di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan menurun
setelah ada edaran pemerintah pusat yang melarang penggunaan fasilitas
hotel untuk kegiatan pemerintahan.
"Kebijakan pemerintah pusat melarang semua Satuan Kerja Perangkat
Daerah di seluruh daerah, untuk tidak menggunakan hotel sebagai wadah
melakukan kegiatan, bukan saja berdampak pada PHK ratusan karyawan
hotel, tapi juga terhadap capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata
pemerhati perhotelan Maluku Utara, Sudirman, di Ternate, Sabtu.
Ia mengatakan, semenjak kebijakan tersebut dikeluarkan Presiden
Jokowi, pendapatan hotel banyak mengalami defisit omzet dibanding bulan
sebelumnya, bahkan ada hotel yang menerima pendapatan sebesar Rp 100
juta lebih, namun setelah kebijakan itu dikeluarkan omzet pendapatanya
pun kian melemah bahkan tak mencapai Rp 50 juta.
Hal ini menurutnya sangat berdampak terhadap capaian PAD Kota
Ternate, karena untuk membayar PAD harus dipotong dari capaian omzet
hotel dalam hal ini penggunaan fasilitas hotel.
Sementara jika capaian omzet hotel per bulanya mengalami defisit
maka pihaknya juga akan merasa kesulitan untuk membayar pajak ke dinas
pendapatan daerah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar