BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 05 Desember 2014

TNI Sergap Kapal Bermuatan 1,2 Ton Ikan Hiu

VIVAnews - Kapal perang TNI Angkatan Laut, KRI Makassar 590, menyergap sebuah kapal ilegal di perairan Arafura, Maluku. Aparat menemukan 1,2 ton ikan hiu yang masuk daftar jenis ikan yang dilarang untuk ditangkap.

Kapal ilegal itu bernama KM Fak-Fak Jaya Karya. Diawaki 15 anak buah kapal (ABK). Kapal dan seluruh ABK kini ditahan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX di Ambon, Maluku.

Saat ditangkap dan diperiksa, ternyata KM Fak-Fak Jaya Karya adalah kapal pengangkut ikan. Namun kapal itu tidak memiliki dokumen resmi berupa surat izin pengangkutan. Sedangkan 1,2 ton ikan hiu di dalam kapal sudah dalam kondisi tanpa sirip.

Selain itu, KRI Makassar 590 juga menyergap KM Jurong Jaya 02 milik PT Indojurong Fishing Industry di perairan Tual, Maluku Tenggara. Kapal bertonase 507 gt itu tidak memiliki dokumen lengkap dan kini ditahan bersama hasil tangkapan sebanyak 160 ton ikan tuna dan cakalang di Lantamal Tual.

Menurut Komandan Lantamal IX/Ambon, Laksamana TNI Arusukmono, seluruh kapal yang ditangkap akan diperiksa dan diproses hukum. Lantamal IX kini lebih meningkatkan patroli laut di perairan Maluku yang rawan kasus pencurian ikan.

Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kkp.go.id, hiu paus (Rhincodon typus) telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh.

Hiu paus atau dikenal juga dengan sebutan hiu totol atau hiu bodoh merupakan salah satu jenis ikan hiu terbesar di dunia. Indonesia merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus. Banyak ditemui di beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Situbondo, Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.

Tidak ada komentar: