VIVAnews - Kapal perang
TNI Angkatan Laut, KRI Makassar 590, menyergap sebuah kapal ilegal di
perairan Arafura, Maluku. Aparat menemukan 1,2 ton ikan hiu yang masuk
daftar jenis ikan yang dilarang untuk ditangkap.
Kapal ilegal itu
bernama KM Fak-Fak Jaya Karya. Diawaki 15 anak buah kapal (ABK). Kapal
dan seluruh ABK kini ditahan di Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal)
IX di Ambon, Maluku.
Saat ditangkap dan diperiksa, ternyata KM
Fak-Fak Jaya Karya adalah kapal pengangkut ikan. Namun kapal itu tidak
memiliki dokumen resmi berupa surat izin pengangkutan. Sedangkan 1,2 ton
ikan hiu di dalam kapal sudah dalam kondisi tanpa sirip.
Selain
itu, KRI Makassar 590 juga menyergap KM Jurong Jaya 02 milik PT
Indojurong Fishing Industry di perairan Tual, Maluku Tenggara. Kapal
bertonase 507 gt itu tidak memiliki dokumen lengkap dan kini ditahan
bersama hasil tangkapan sebanyak 160 ton ikan tuna dan cakalang di
Lantamal Tual.
Menurut Komandan Lantamal IX/Ambon, Laksamana TNI
Arusukmono, seluruh kapal yang ditangkap akan diperiksa dan diproses
hukum. Lantamal IX kini lebih meningkatkan patroli laut di perairan
Maluku yang rawan kasus pencurian ikan.
Dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kkp.go.id, hiu paus (Rhincodon typus) telah ditetapkan sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh.
Hiu
paus atau dikenal juga dengan sebutan hiu totol atau hiu bodoh
merupakan salah satu jenis ikan hiu terbesar di dunia. Indonesia
merupakan salah satu jalur migrasi dari ikan hiu paus. Banyak ditemui di
beberapa wilayah perairan Indonesia seperti perairan Sabang, Situbondo,
Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Maluku, dan Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar