Ropesta Sitorus - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menjanjikan sistem
penggajian baru untuk meningkatkan kinerja para PNS. Dengan
memberlakukan jam kerja fungsional, maka PNS dengan golongan terendah
akan bisa membawa pulang Rp 12 juta.
"Jadi nanti kita hitung
prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp
12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata Ahok di Balai
Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2014).
Terpisah, Kepala Badan
Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga menjelaskan
kinerja PNS diukur sesuai kerjanya. Mulai tahun depan jabatan fungsional
pada tahun 2015 akan diperluas.
"Jadi misalnya dia kerja membuat
SK, satu SK 10 poin. Kalau satu hari dia dapat 5 SK berarti 50 poin.
Nah satu poin dikalikan sekian rupiah. Itu menjadi tunjangan dinamis
yang mereka dapat selain tunjangan statis seperti TKD sesuai tingkat
golongan," tutur Made.
Tahap awal, mekanisme kerja fungsional ini
akan diterapkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat
Kelurahan, Kecamatan, dan Wali Kota. Selain itu jabatan seperti kepala
seksi juga akan digantikan sesuai dengan ahli profesi.
"Contohnya
di bawah Kepala UPT Museum nanti tidak lagi kepala seksi, tapi kurator,
ahli geologi, dan ahli sejarah. Jadi jabatan kepala seksi itu kita
pangkas, profesinya yang kita kembangkan, tapi dengan catatan ahli-ahli
ini harus punya sertifikat," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar