BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 Mei 2016

Kapolri minta masyarakat kontrol pribadi terkait TI

Pewarta:

Jumat, 27 Mei 2016

Ssstt… Bakal Ada Tersangka Baru

BENGKULU - Penyelidikan kasus suap hakim tipikor Bengkulu terus bergulir. Bahkan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billi, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.(614/470/ray/jpnn)

Hakim Tipikor yang Dicokok KPK 6 Kali Dilaporkan ke KY dan 2 Kali Disanksi

Yulida Medistiara - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus suap dugaan mempengaruhi hasil putusan kasus korupsi penyalahgunaan honor di RSUD M Yunus, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP) pernah dilaporkan 6 kali di Komisi Yudisial (KY). Dari laporan itu, JP pernah dijatuhkan sanksi etik.

"Data yang ada di KY Hakim Janner Purba sudah pernah dilaporkan sebanyak 6 kali ke KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada detikcom, Rabu (26/5/2016).

Dari 6 laporan tersebut, 2 di antaranya JP dikenakan sanksi ringan berupa teguran. Sedangkan 4 laporan lainnya tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hukum (KEPPH).

JP dikenakan 2 sanksi ringan itu ketika ia sedang bertugas di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Sanksi tersebut berbentuk rekomendasi usulan penjatuhan sanksi dari KY ke MA.

Ia menyebut JP telah masuk radar KY secara khusus sejak November tahun 2015. Namun, ada kendala ketika hendak menindak lanjuti laporan tersebut.

"Masalahnya sebagai lembaga etika, bukan penegak hukum, KY alami kendala soal sadap atau rekam proses pertemuan itu," ujar Farid.

"Bagi KY, jika sudah disanksi, termasuk hakim dengan predikat atensi untuk dipantau pergerakannya. Tidak terbukti melanggar KEPPH sangat mungkin disebabkan karena tidak cukup bukti saja atau tidak dapat dibuktikan karena sulit pembuktiannya, tetapi bagi KY setiap laporan sangat bermakna untuk menilai perilaku hakim," imbuh Farid.

Sedangkan hakim Toton yang juga ditangkap KPK belum pernah dilaporkan ke KY. "Untuk Toton, KY belum punya data," ungkap Farid.

Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit. Dari 6 orang itu, 2 diantaranya adalah Hakim PN Tipikor Bengkulu yaitu Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat sebagai Ketua PN Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran. 

Rabu, 25 Mei 2016

Hakim Agung Salman Luthan: Situasi Kami Tak Segawat yang Diberitakan

 Jabbar Ramdhani - detikNews
Jakarta - Ditangkapnya dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton oleh KPK menambah deret panjang pelaku mafia peradilan. Menurut data Koalisi Pemantau Peradilan, terhitung sudah ada 37 jumlah hakim dan panitera yang terlibat kasus mafia peradilan.

Hakim agung Salman Luthan mengakui hal tersebut sebagai cerminan dari sebagian masalah yang belum terselesaikan di Mahkamah Agung (MA). Namun ia menyanggah bahwa kondisi ini menunjukkan kegawatan dunia peradilan di Indonesia.

"Kasus yang terjadi hari ini tidak menggambarkan kegawatan peradilan. Itu proses Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi agung. Harus kita hargai prosesnya," tutur Salman di MMD Initiative, Jalan Dempo, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Salman menambahkan, hal ini sebagai proses alamiah yang akan masih berlanjut. Hanya saja, MA harus merespon masalah ini dengan lebih konsen. Menurutnya, masalah memang ada, tapi bukan gambaran umum lembaga peradilan di Indonesia.

Penanganan kasus masih dapat berjalan dengan baik. Contohnya adalah kasus perkosaan, terkait hak kekayaan intelektual yang menurutnya masih dapat berjalan dengan baik. Salman mengatakan, kondisi peradilan yang ada saat ini tidak terpisah dengan kondisi riil masyarakat.

"Apa yang terjadi di peradilan tidak terlepas dari dunia ekosospol (ekonomi,sosial,politik-red) yang ada di luar. Seperti apa yang terjadi di eksekutif, seperti lebih dari separuh kepala daerah jadi tersangka," tutur Salman.

"Jadi saya tahu mana teman saya yang konsisten tegakkan keadilan. Situasi kami tidak segawat yang diberitakan media. Kalau berita tidak dibuat gawat, kan tidak akan laku beritanya. Kalau ada kasus tadi, itu proses alamiah saja. Bukan proses yang akan buat negara ini bangkrut. Kalau, dengan catatan, MA terus melakukan perbaikan," tambah pengajar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Salman juga mengakui dalam melakukan perbaikan dalam dunia peradilan, ada reformasi institusional dan kultural. Pada sisi institusional, MA sendiri sudah melakukan beberapa terobosan. Kebijakan one day publish, segi administrasi dan keterbukaan peradilan diklaimnya relatif berhasil. Begitu juga sistem kamar yang diadopsi dari Belanda. Namun, ia mengakui sisi reformasi kultural belum berjalan baik.

"Yang belum tergarap ialah reformasi kultural. Bagaimana merubah pola pikir hakim yang independen dan bertanggung jawab atas putusannya terhadap Tuhan, terhadap rakyat," ucap Salman yang menghukum mati ratu narkoba Ola itu.
(asp/asp)

Nurhadi Buka Misteri Royani, Sopir yang Mangkir ke KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam hari ini, 24 Mei 2016. Nurhadi diperiksa terkait dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ke luar ruangan, Nurhadi mengatakan ia hanya ditanya terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. "Tugas dan fungsi saja," kata dia. Nurhadi membantah telah menyembunyikan sopirnya, Royani, sehingga dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK. "Siapa yang ngomong begitu?" ujarnya.

Beberapa kali Nurhadi mengatakan tak tahu keberadaan sopirnya. Namun, akhirnya dia menyebutkan di mana Royani, "Ada di kantor." 

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaan Royani. "Kalau sudah ketahuan ya tinggal ambil," ucapnya.

Yuyuk mengatakan lembaga antirasuah masih terus berupaya menghadirkan Royani sebagai saksi untuk perkara suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 April lalu terhadap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Saat ditangkap, ia kepergok menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno.

Lembaga antirasuah menyatakan ini bukan pertama kali Edy mendapatkan duit dari Doddy. Pada Desember tahun lalu, ia menerima Rp 100 juta. Duit itu diduga sebagai pelicin untuk menyelesaikan kasus.

KPK juga mengembangkan kasus ini pada dugaan keterlibatan Nurhadi. Penyidik telah menggeledah rumah dan ruang kerjanya. Dari sana, tim menemukan petunjuk awal berupa dokumen yang mencantumkan deretan perkara.

MAYA AYU PUSPITASARI

5 Tersangka Suap Hakim Tipikor Kepahiang Resmi Ditahan KPK

TEMPO.CO, Jakarta - Lima tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Bengkulu resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai hari ini, Rabu, 25 Mei 2016. Kelimanya ditahan usai diperiksa sekitar 12 jam.

Pada Rabu pukul 03.15 WIB tadi, kelima tersangka keluar gedung lembaga antirasuah dengan memakai rompi oranye. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan kelima orang itu ditempatkan di rumah tahanan terpisah.

Untuk mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu Edi Santroni ditempatkan di penjara Polres Jakarta Selatan. Sementara mantan Kepala Bagian keuangan RSUD M Yunus Syafri Syafii ditempatkan di Rumah Tahanan Salemba.

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dibawa ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri kota Bengkulu Toton dikirim ke penjara Polres Jakarta Pusat.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang. "Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk di Jakarta.

Pada 23 Mei 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan lima tersangka tersebut di beberapa lokasi. Edi dan Syafri diduga menyuap Janner dan Toton untuk mempengaruhi keputusan perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum M. Yunus Bengkulu.

Dalam operasi itu, KPK menyita duit Rp 150 juta dari kantong Janner. Belakangan diketahui bahwa Janner pernah menerima duit dari Edi pada tanggal 17 Mei sebanyak Rp 500 juta. Duit itu diberikan agar Janner memberi putusan bebas pada Edi dan Syafri,  terdakwa korupsi yang ditangani Janner.

MAYA AYU PUSPITASARI

Gebrakan KPK Tangkap Para Pejabat Pengadilan, MA: Koreksi Bagi Kami

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - KPK terus menyasar aparat pengadilan guna mewujudkan peradilan bersih. Sejak 4 bulan terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan di tiga kasus. Apa kata Mahkamah Agung (MA)?

"Ini koreksi bagi kami," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi, kepada detikcom, Rabu (25/5/2016).

Berikut daftar tangkapan KPK tersebut:

13 Februari 2016
KPK menangkap Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena menerima suap Rp 400 juta. Uang itu atas inisiasi terpidana korupsi Ichsan Suaidi dengan kurir pengacara Awang. Dalam persidangan Awang, terungkap dagang perkara Andri dengan staf kepaniteraan MA, Kosidah. Sejumlah nama hakim agung disebut.

20 April 2016
KPK kembali menangkap pejabat pengadilan, kali ini Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Dari penangkapan ini, KPK lalu mengembangkan kasus yaitu:

1. Menetapkan tersangka Dody, penyuap Edy.
2. Menggeledah rumah pribadi dan kantor Sekjen MA, Nurhadi. Didapati sejumlah uang, termasuk uang di kloset rumahnya. Nurhadi lalu dicegah ke luar negeri.
3. Memanggil sopir Nurhadi, Royani sebagai saksi. Tapi dua kali dipanggil, Roy--demikian ia biasa disapa--tidak pernah datang tanpa keterangan. Ia kini dicari oleh penyidik KPK.

23 Mei 2016
KPK menggerebek praktik dagang perkara di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Mereka yang diamankan yaitu:

1. Hakim tipikor Bengkulu, Janner Purba. Janner juga Ketua PN Kapahiang yang sedang dipromosikan menjadi Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara.
2. Hakim Tipikor Bengkulu, Totok.
3. Panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu, Badarudin.
4. Terdakwa korupsi Edi Santoni.
5. Terdakwa korupsi Safri Safei.

Kedua terdakwa itu sedianya akan divonis pada Selasa (24/5) tetapi KPK mengendus kesepakatan jahat di antara mereka. Dari penangkapan itu didapati uang Rp 650 juta.
(asp/bpn)

Hakim Ditangkap KPK, Kepercayaan Publik Makin Tergerus


Oleh : Ezra Natalyn, Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Farid Wajdi merespons perkembangan terkini mengenai penangkapan hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi Yudisial kembali menyatakan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut, persepsi dan kepercayaan publik akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa 24 Mei 2016.
Ia mencatat, sejak Januari sampai hari ini, setidaknya sudah 11 aparat pengadilan, 3 pejabat pengadilan dan 8 hakim, yang tersangkut korupsi. Belum lagi pihak yang tidak terjangkau publikasi.
KY karena itu mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah kejadian serupa. Menurut dia pengawasan tidak ditujukan untuk merusak, tapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang semakin terpuruk.
“Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," kata dia lagi.
Farid melanjutkan, dalam waktu dekat, KY akan mengambil langkah konstruktif melalui koordinasi dengan KPK dan MA. Koordinasi diharapkan bisa mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan konstitusional untuk memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim. Pula diikuti perbaikan sistem promosi dan mutasi.
"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. Terutama bagi para hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," katanya.
Dia menegaskan, seharusnya hakim ibarat wakil tuhan, profesi yang mulia dan orang-orang pilihan. Konsekuensinya adalah harus bertanggung jawab menunjukkan sikap keteladanan dalam seluruh aspek kehidupan hakim.
Hal tersebut disampaikan KY menyusul tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba oleh KPK  pada Senin, 23 Mei 2016 karena diduga menerima suap.

Kasus Suap Hakim di Bengkulu, KPK Bidik Pihak Lain


Oleh : Raden Jihad Akbar, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap penanganan perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Saat ini penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton, Panitera Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin alias Billy, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami akan melakukan pengembangan," kata Yuyuk di kantornya, Selasa 24 Mei 2016.
Jennar dan Toton diketahui merupakan Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011 yang melibatkan Edi dan Syafri.
Diduga suap sebesar Rp650 juta diberikan Edi dan Syafri untuk mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan oleh Jennar dan Toton.
Menurut Yuyuk, pihaknya juga turut akan menelisik keterlibatan anggota Majelis Hakim lainnya dalam kasus ini yakni Siti lnsirah. Selain itu, pihak lain yang ditelisik dugaan keterlibatannya adalah mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah.
Junaidi diketahui juga merupakan berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2015 lalu. Penyidik akan menelisik dugaan apakah Junaidi termasuk pihak penyedia sumber uang suap kepada Hakim Tipikor Bengkulu itu.
"Sampai saat ini belum ada info mengenai itu tapi akan mendalami tentang hal ini," pungkas Yuyuk.
Sebagai informasi, perkara korupsi itu bermula saat dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY). Terkait honor tim pembina RSUD M. Yunus berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur. Akibat SK tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sebesar Rp5,4 miliar.
SK serupa sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Gubernur masa Agusrin M. Nadjamudin, namun saat itu RSUD M. Yunus belum merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Selasa, 24 Mei 2016

KPK berharap pemerintah teruskan reformasi birokrasi

Pewarta:
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap agar pemerintah menggunakan momentum Hari Kebangkitan Nasional untuk meneruskan reformasi birokrasi sekaligus menerapkan satu Nomor Induk Kependudukan (single identity number) di Indonesia.

"Saya dalam beberapa kali kesempatan dengan Presiden mengatakan tolong reformasi birokrasi kita diperbaiki dan tolong kita punya single identity number," kata Ketua KPK Agus Rahardjo setelah menghadiri upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-108 di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Agus menilai bahwa reformasi birokrasi terkait dengan insentif yang diterima birokrat sekaligus kinerjanya.

"Saya beberapa kali menyampaikan jadi reformasi birokrasi harus dituntaskan. Tidak mungkin kita membiarkan birokrat kita gajinya kurang, walau dalam waktu yang bersamaan harus kita tuntut kinerjanya, budaya kerjanya kemudian semangat pelayanan kepada publik tapi kita tidak bisa membiarkan underpaid (pendapatan di bawah standar)," ujarnya.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menilai bahwa KPK dapat dijadikan contoh sebagai lembaga yang sudah menerapkan reformasi birokrasi.

"KPK paling tidak sudah menerima salary yang lebih tinggi dibanding birokrasi yang lain karena itu ya sebetulnya reformasi birokrasi ingin kinerja birokrasi dan budaya yang bagus. KPK posisinya selalu ada target, selalu mementingkan pelayanan dibanding kepentingan pribadi mudah-mudahan dengan diberikan reward di atas PNS lain, semoga KPK bisa memberikan contoh," tambah Agus.

Selain reformasi birokrasi, Agus juga menilai sudah saatnya nomor induk kependudukan tunggal diterapkan di Indonesia.

"Kepatuhan orang itu salah satunya ditentukan kalau kita punya single identity number, jadi kalau kita punya single identity number anda tidak bayar parkir pun akan dipanggil. Data antara pelayanan imigrasi dan perpajakan pun terintegrasi. Orang sekarang masih bisa memanipulasi pajak karena mereka masih bisa punya identitas berbeda," jelas Agus.

 NIK tunggal pun, menurut Agus, dapat menjadi alat untuk mencegah korupsi.

"Untuk mencegah korupsi peran single identity number sangat besar karena itu tadi saya bilang, Anda tidak disiplin bayar pajak ketahuan, Anda parkir salah ketahuan, jadi mobil Anda telat bayar pajaknya ketahuan, jadi semuanya bisa dikontrol dengan sistem yang lebih baik," tambah Agus.

Secara bertahap mulai 2016, NIK tunggal dibangun di 50 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalamnya mencakup data kependudukan penting termasuk data administrasi penduduk seperti, SIM, Paspor, NPWP, BPJS dan data lainnya.

Pemerintah sudah melakukan perekaman data 156 juta orang dari kuota 182 juta orang penduduk Indonesia yang harus direkam untuk mengisi data single identity number.

Editor: Heppy Ratna

Hakim Tipikor Bengkulu Ditangkap Usai Terima Uang Rp150 Juta


 Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga terkait tindak pidana suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Janner ditangkap usai menerima uang Rp150 juta. Diduga, uang itu merupakan suap untuk mengurusi perkara yang tengah diadilinya di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Uang tersebut telah disita KPK dari rumah dinas Janner.
Saat ini, Janner disebut-sebut tengah memimpin perkara dugaan korupsi terkait Rumah Sakit M. Yunus, yang akan memasuki tahap pembacaan putusan. Diduga, suap yang diberikan masih terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Pihak KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Janner dan sejumlah pihak lain yang turut diamankan.
Para pihak itu telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Bengkulu. Mereka nantinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sampai di Gedung KPK. Pihak KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam setelah para pihak itu ditangkap, untuk memeriksa dan menetapkan status hukum mereka.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya segera menentukan status hukum para pihak yang ditangkap kemarin. "Nanti sore pimpinan atau humas akan mengadakan press release (siaran pers)," kata Alex dalam pesan singkatnya, Selasa, 24 Mei 2016.
Saat ini, status Janner dan para pihak yang ditangkap masih sebagai terperiksa. (ase)

Nongol di KPK, Nurhadi: Nanti Ya, Waktu Mepet

JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya menginjakkan kaki di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi, Selasa (24/5), sekitar pukul 10.15 WIB. 
Namun, Nurhadi yang akan diperiksa sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu tak banyak omong. 
“Nanti, nanti ya. Waktu mepet," ujar anak buah Ketua MA Hatta Ali saat diperiksa di markas KPK, Selasa (24/5). 
Nurhadi yang mengenakan kemeja batik warna cokelat, itu tak menanggapi lagi pertanyaan wartawan. Termasuk soal temuan duit Rp 1,7 miliar di rumahnya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, oleh penyidik antirasuah.
“Nanti ya,” kata Nurhadi sambil buru-buru masuk ke lobi markas KPK. 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.(boy/jpnn)

Senin, 23 Mei 2016

Batik dan angklung jadi bintang "Night of Museums" di Bulgaria

Pewarta:


Beberapa kedutaan asing seperti Jepang, Korea, dan India juga menampilkan pertunjukan budaya dalam acara Night of the Museums, demikian Sekretaris Satu Pensosbud KBRI Sofia, Nurul Sofia kepada Antara London, Senin.

Indonesia menampilkan pameran Batik dan kerajinan seni. Batik tulis yang ditampilkan bervariasi, mulai jenis batik lawas dari tahun 1900-an dari Jawa dan Sumatera hingga batik produksi perancang Indonesia seperti Iwan Tirta, Obin, dan Go Tik Swan.

Batik-batik tersebut merupakan koleksi pribadi Dubes RI untuk Sofia, Sri Astari Rasjid, seniman kontemporer Indonesia yang memamerkan karyanya di belahan dunia.

Selain batik, juga ditampilkan seni kerajinan dari propinsi Bali koleksi KBRI Sofia, meliputi lukisan, ukiran kayu dan beberapa alat musik Bali.

Antusiasme masyarakat Bulgaria tampak tidak hanya dari kerumunan pengunjung yang memadati video pemutaran pembuatan batik, namun juga banyaknya pengunjung yang berfoto selfie dan mengamati batik serta kerajinan Indonesia. Petugas sibuk mengimbau agar pengunjung tidak memegang ataupun menarik kain-kain batik.

Selain pameran batik dan seni, KBRI Sofia juga menampilkan tarian dan angklung. Grup tari binaan KBRI Sofia yang beranggotakan WN Bulgaria menarikan tari jawa dan dilanjutkan dengan tari Bali Jauk.

Penampilan lain adalah grup angklung yang mayoritas terdiri dari pelajar Bulgaria dan Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sofia. 

Kostum penari dan baju nasional yang dipakai pemain angklung membuat pengunjung berlomba untuk berfoto bersama. 

Banyak dari mereka juga ingin tahu cara bermain angklung, yang menurut salah satu pengunjung terdengar seperti kicau burung.

Batik dan kerajinan Indonesia dapat dinikmati pengunjung dari tanggal 21 Mei hingga 5 Juni mendatang di National Gallery, Sofia-Bulgaria. 

Hal ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka 60 tahun hubungan diplomatik RI-Bulgaria.

Mengapa KY Menarik Usulan Pemecatan Hakim Pemalsu Akta Otentik?

Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Sophian Marthabaya cuma diskorsing 13 bulan tak boleh bersidang karena memalsukan identitas untuk poligami. Padahal, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Sophian dengan hukuman pemecatan.

Tapi ancaman KY berubah saat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH). Sidang etik yang dimayoritasi oleh KY yaitu 4 suara melawan 3 suara tiba-tiba berubah suara. MKH hanya memberikan hukuman skorsing kepada Sophian.

Padahal, di atas angin KY seharusnya bisa menghukum Sophian dengan sanksi pemecatan tanpa menerima hak pensiun. Lalu apa alasan KY?

"Tidak dipecat karena sebagian alasannya dapat kita terima," ucap komisioner KY, Taufikurahman Syahuri, usai sidang MKH, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menurut Taufik alasan Sophian yang memalsukan identitas supaya bisa poligami terbukti tidak memiliki itikad buruk. Taufik mengatakan, alasan Sophian menikahi istri ketiganya untuk mengobari mertua dari istri ketiganya.

"Pembelaan dia yang mengaku tidak memiliki itikad buruk dapat diterima majelis," ujarnya.

Namun Taufik tidak sependapat bila sanksi Sophian dianggap ringan. Menurutnya sanksi non palu 13 bulan tergolong berat. Sanksi itu dijatuhkan karena masa kerja hakim Sophian juga berakhir 13 bulan lagi.

"Jadi begitu dia habis masa non palu, habis juga masa jabatannya sebagai hakim MA," pungkasnya.

Beda Sophian, beda pula hakim Tri Hastanto. Hakim sederhana yang lama bertugas di pedalaman itu dipecat oleh MKH meski telah mengakui kesalahan terkait perselingkuhan dan bertaubat. Hakim Tri merupakan hakim pintar, bersahaja dengan pengabdian 20 tahun di pelosok Indonesia. Teman-temannya di PN Mataram bahkan memberikan dukungan dengan datang langsung ke MA meminta hakim Tri tidak dipecat.

Tapi, beda Sophian beda pula hakim Tri. Meski sama-sama mengakui perbuatannya dan mengaku salah dan bertaubat, mengapa Sophian hanya diskorsing dan hakim Tri dipecat?


(Rivki/Andi Saputra)

Rabu, 18 Mei 2016

Insiden Polantas di Ciputat, Polda Metro: Senyum, Sapa, Salam Harus Dikedepankan

Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Insiden Polantas dan pemotor terjadi di Ciputat, Tangsel. Soal polisi yang disebut ringan tangan dan pemotor yang mengaku keluarga aparat dan terlibat cekcok ini berujung damai. Dari kasus ini, Polda Metro Jaya memberi imbauan.

"Itu dari awal sudah. Sejak polisi dari awal bahwa melakukan penindakan itu harus mengedepankan Senyum, Sapa dan Salam," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (18/5/2016).

Insiden Polantas dan pemotor bernama Wisnuhandy itu terjadi pada Senin (16/5). Wisnu yang mengendarai motor disetop polisi karena dianggap menyerobot saat macet. Wisnu yang diberhentikan menanyakan surat razia, tapi kemudian terjadi cekcok. Wisnu menuangkan pengalamannya di akun facebooknya.

Hingga kemudian Mabes Polri turun tangan dan mendamaikan kedua belah pihak pada Selasa (17/5).

"Tapi kembali lagi, ini dinamika di lapangan, anggota ini sudah berap lama berdiri, sudah makan apa belum, dia kepanasan. Kalau sama-sama menghormati tidak akan masalah," tegas dia. 

Lion Air Melawan, Komisi V DPR Dukung Penuh Kemenhub

M Iqbal - detikNews
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta dan AirAsia di Ngurah Rai, Bali, menyusul kelalaian soal penumpang internasional dibawa ke terminal domestik.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis yang membidangi masalah perhubungan, mendukung sanksi tegas yang dikeluarkan Kemenhub itu. Dia berharap ada perbaikan layanan jasa penumpang dan bagasi di bandara.

"Kami memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Kemenhub karena beberapa peristiwa dan kecelakaan yang terjadi belakangan ini," ucap Fary Djemy saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).

"Persoalannya memang di ground handling. Kita sedang memperbaiki berkaitan safety, Air Traffic Control (ATC) dan maskapai, tapi ground handling jadi persoalan serius belakangan ini," imbuhnya.

Fary mengatakan sebetulnya tidak cukup hanya dengan membekukan ground handling, tapi juga harus menginvestigasi masalah tersebut. Karena bisa jadi kesalahan menurunkan penumpang serupa terjadi juga sebelumnya.

"Kita minta ketegasan pengelola ground handling. Bandara di Soetta dan Bali ini kan dua bandara terbaik yang kita banggakan. Kalau bandara ini saja kecolongan, ya kita sangat sesalkan," ujar politisi Gerindra itu.

Baca juga: Lion Protes: Kami Akan Lawan Segala Sanksi yang Dijatuhkan Kemenhub

Soal pihak Lion yang melakukan gugatan atas pembekuan ground handling, Fary mempersilakan. Tapi dia heran karena antara ground handling dan maskapai adalah dua hal berbeda.

"Ini kesalahan dari ground handling, tidak langsung berkaitdan dengan maskapai penerbangan. Soal ground handling itu milik maskapai, itu lain persoalan. Tapi maskapai dan ground handling dua komponen berbeda," kata Fary.

"Intinya kita dukung tindakan Kemenhub membenahi ground handling," tegasnya.

 

MA Persilakan KPK Periksa Para Hakim Agung yang Disebut Dalam BBM Andri

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Percakapan BBM antara Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan Kosidah membuka kotak pandora perdagangan perkara di MA. Sejumlah nama hakim agung disebut dalam percakapan itu.

Andri merupakan Kasubdit Perdata MA dan Kosidah merupakan staf kepaniteraan MA. Andri menjadi penghubung dengan klien, sedangkan Kosidah bertindak sebagai mata-mata perkara. Kosidah meminta sejumlah uang dengan bahasa sandi 'nomor sepatu'. Untuk meyakinkan calon klien, Andri dan Kosidah menyebut banyak hakim agung bisa dikondisikan olehnya.

"Itu perlu ditelusuri kebenarannya yang menyangkut hakim agung. Penyidik yang bertugas, KPK," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/5/2016).

Dalam percakapan itu, majelis yang paling dihindari adalah majelis yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Kosidah menjanjikan bisa mengatur majelis yang 'bersahabat' dengan menyebutkan sejumlah nama hakim agung ke Andri.

"Ini perlu pembuktian. Nyambung atau tidak itu tergantung penyidik," ujar Suhadi.

Adapun untuk nama PNS yang ikut disebut, bisa diperiksa internal MA oleh Badan Pengawas (Bawas) MA. Nantinya bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan terkait apabila terbukti melanggar aturan.

"Itu kan (percakapan) dibuka di persidangan, terserah yang berkompeten untuk menelusurinya," ucap Suhadi.

Salah satu yang disebut adalah Syamsul Rakan Chaniago. Hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi itu telah membantah keras dan akan mempolisikan Andri dan Kosidah. Syamsul juga telah mengundurkan diri dari perkara yang diperdagangkan Andri yaitu nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Adapun nama-nama hakim agung lain yang disebut Andri belum bisa dikonfirmasi.
(asp/nrl)

Namanya Dicatut, Hakim Syamsul Mundur dari Perkara Bengkulu

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Hakim Syamsul Rakan Chaniago murka namanya dicatut para pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk didagangkan. Salah satunya di perkara kasasi dari Bengkulu atas nama terdakwa Andi Reman Sugiyar dan Hary Subagyo.

Pada 24 April 2015, Andi dan Hary dihukum 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Selain itu keduanya juga dihukum membayar uang pengganti Rp 6 miliar. Vonis ini dikuatkan pengadilan banding pada 8 September 2015.

Keduanya lalu mengajukan kasasi dan mengantongi nomor perkara 2860 K/Pid.Sus/2015. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Belakangan terungkap, majelis itu diperdagangkan oleh Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dan Kosidah. Merasa gerah dengan pencatutan itu, Syamsul mengambil langkah tegas.
"Saya mengundurkan diri sebagai majelis hakim Pembaca I dari perkara tersebut," kata Syamsul, Rabu (18/5/2016).

Pengunduran diri itu disampaikan dalam surat yang ditandatanganinya ditujukan kepada Ketua Kamar Pidana MA hakim agung Artidjo Alkostar dengan tembusan ketua majelis kasasi 2860 K/Pid.Sus/2015 hakim agung Salman Luthan.

"Alasan dan pertimbangan saya adalah independensi saya terganggu akibat pemberitaan perkara tersebut di media sosial," ucap hakim Syamsul.

Saat dihubungi terpisah, Syamsul membenarkan surat pengunduran dari perkara tersebut.

"Begitu jahatnya mereka menjatuhkan nama baik saya. Sama sekali saya tidak pernah kenal dan tidak pernah melihat muka mereka (Andri dan Kosidah-red)," ucap Syamsul.

Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.

"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.

"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Selain menyebut nama Chaniago, Andri-Kosidah juga menyebut nama-nama hakim agung yang akan didagangkan kepada para pihak. Hingga hari ini, nama-nama hakim agung yang disebut tersebut belum bisa dikonfirmasi, meski detikcom telah mendatangi kantor mereka.
(asp/nrl)

Inilah Perkembangan Pengusutan Kasus Sumber Waras

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan, pengusutan dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras masih berlanjut.
Bahkan, saat ini sudah tahap pengecekan akhir. "Sedang final check. Hasil final check dari beberapa asosiasi profesional itu akan kami umumkan," kata Syarif, Selasa (17/5).
Namun, pria berlatar belakang akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu enggan menjawab saat ditanya apakah sudah dinaikkan ke tahapan selanjutnya. "Nanti berdasarkan hasil final check," ujar Syarif.
Seperti diketahui, KPK sudah memeriksa lebih dari 50 saksi serta sejumlah ahli dalam kasus ini. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga sudah pernah digarap penyidik antirasuah.
Namun, hingga kini, kasus yang disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan negara Rp 119 miliar itu belum ada tersangka. (boy/jpnn)

Siapa Lihat Supir Sekretaris MA? Dia Lagi Diuber KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Sampai saat ini, Royani belum ditemukan. Ia juga tidak menunjukkan batang hidunya di KPK, meski sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang yang bersangkutan sedang dicari," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (17/5).
Royani yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, itu sedianya digarap sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, ia kerap mangkir. Laode menegaskan, selain mencari Royani, KPK juga akan menyurati MA. "Pada saaf yang sama kami akan surati MA," tegasnya.
Dia tak ingin berspekulasi apakah Royani disembunyikan atau tidak. Yang pasti, tegas dia, Royani saat ini dalam posisi dicari KPK.
"Yang pasti dia dicari penyidik karena ada info yang ingin diketahui (dari Royani)," ujar Laode. (boy/jpnn)

Dicatut Namanya untuk Dagang Perkara, Hakim Syamsul Akan Polisikan Andri Dkk

Andi Saputra - detikNews
 Jakarta - Hakim pada tingkat kasasi khusus perkara korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, murka namanya dicatut Andri Tristianto dan Kosidah. Andri dan Kosidah mencatut nama hakim Syamsul untuk didagangkan kepada para pihak yang ingin divonis ringan.

"Sudah saya rencanakan (melapor ke polisi)," kata hakim Syamsul kepada detikcom, Rabu (18/5/2016).

Perkara yang akan didagangkan Andri yang mencatut nama hakim Syamsul adalah perkara nomor 2860 K/Pid.Sus/2015. Perkara itu diadili oleh hakim agung Salman Luthan, MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Duduk sebagai panitera pengganti Retno Murni Susanti. Perkara itu belum divonis.

"Saya akan lapor pimpinan dulu," ujar hakim Syamsul.

Andri adalah Kasubdit Perdata MA, sedangkan Kosidah adalah staf kepaniteraan pidana khusus MA. Andri bertugas bertemu pihak penyuap, sedangkan Kosidah memata-matai pergerakan perkara dan memberikan informasi itu ke Andri.

"Saya jadi tahu sekarang betapa busuknya pegawai MA. Pantas masyarakat kehilangan kepercayaan," kata hakim Syamsul menegaskan.

Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.

"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.

"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.

Kasus ini terungkap dengan ditangkapnya Andri oleh KPK pada 14 Februari 2016. Andri ditangkap usai menerima suap Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi lewat perantara Awang. Mereka kini meringkuk di penjara dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(asp/dhn)

Selasa, 17 Mei 2016

KPK Selidiki Barter Kontribusi Tambahan Reklamasi Teluk


Oleh : Aryo Wicaksono, Taufik Rahadian
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan barter antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta terkait kontribusi lahan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode Muhamad Syarif. Dia tidak menampik bahwa selain melakukan penyidikan dugaan suap menyangkut pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda), pihaknya juga melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang berhubungan dengan itu sedang berjalan," kata Syarif di kantornya, Selasa 17 Mei 2016.
Menurut Syarif, ada beberapa penyelidikan yang tengah dilakukan KPK dari hasil pengembangan kasus dugaan suap pembahasan Raperda mengenai reklamasi.
Dia menyebut, salah satu hal yang tengah diselidiki KPK adalah mengenai payung hukum dalam barter terkait kontribusi tambahan lahan tersebut. "Kajian sedang berjalan," ujar Syarif.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga telah terjadi barter dana kontribusi tambahan antara Pemprov DKl Jakarta dengan perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan pengembang reklamasi diduga diminta membayar kontribusi tambahan di muka. Salah satunya, dengan membiayai beragam proyek pemerintah. Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi ke dalam tambahan kontribusi 15 persen yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut pihaknya tengah menyelidiki dugaan ini. Menurut Agus, salah satu yang tengah ditelisik pihaknya adalah ada tidaknya payung hukum untuk melakukan barter semacam itu. Lantaran sampai saat ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang memuat mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu, belum juga disahkan karena pembahasannya mandek.
"Jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada enggak payung hukumnya. Jadi proses yang sedang berjalanlah, dari situ nanti kita melangkah," ujar Agus.
Untuk diketahui, Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, adanya perjanjian dengan empat pengembang reklamasi, yakni PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Kartika Pakci.
Perjanjiannya adalah perusahaan tersebut membantu Pemprov DKI dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.
Ahok tidak membantah bahwa perjanjian itu terkait dengan kepentingan para pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan. "Kalau anda mau menyambung (melanjutkan izin), aku minta (kewajiban) tambahan," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat, 13 Mei 2016 lalu.
Dasar untuk menarik kontribusi tambahan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu perjanjian, mengingat Raperda yang memuat kontribusi tambahan masih belum disahkan.
Ahok telah membenarkan adanya perjanjian tersebut, dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Ahok juga membenarkan bahwa PT Agung Podomoro Land, Tbk. (APL) telah menyerahkan dana tambahan kontribusi yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.
Tambahan kontribusi itu berupa pembangunan jalan inspeksi di beberapa bantaran kali, pembangunan rumah susun, dan beberapa rumah pompa.
Ahok juga menyebut APL saat ini masih berutang lebih dari Rp100 miliar ke Pemprov DKI.
Menurut Ahok, utangnya berupa tambahan kontribusi yang harus diberikan perusahaan raksasa properti itu atas izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan DKI kepada anak perusahaannya, PT. Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk proyek reklamasi Pulau G.
Tambahan kontribusi itu diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014.
Sementara, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengiringi diberikannya izin, nilai kontrak tambahan kontribusi APL lebih dari Rp300 miliar.
Ahok mengatakan, semakin lama APL melunasi utangnya, semakin merugi pula perusahaan itu. Hal ini disebabkan nilai aset yang diserahkan semakin lama akan menurun, karena pemerintah menghitung nilai aset dengan metode taksiran (appraisal).
Dengan demikian, bukan tak mungkin APL masih berutang kepada DKI, meski sudah menyerahkan aset yang saat dibangun, dihitung memiliki nilai melunasi utang tambahan kontribusi mereka.

Skandal Dagang Perkara MA: Artidjo Paling Ditakuti, Muncul Majelis ATM

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA) ternyata benar adanya. Sebagaimana terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf kepaniteraan Kosidah.

Percakapan BBM itu dibuka dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (17/5/2016). Dalam percakapan itu, terjadi pengaturan strategi agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ringan. Salah satunya adalah menghindari majelis hakim yang dikenal galak.

"Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (Artidjo Alkostar-red)," kata Andri kepada Kosidah.

"Iya, mudah-mudahan. Korupsi perusahaan atau pemerintahan?" tanya Kosidah.

"Pemerintahan, Mbak," jawab Andri.

"Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan. Mudah-mudahan bukan AA," jawab Kosidah.

Artidjo memang dikenal galak, bahkan dianggap aglojo oleh sebagian terdakwa. Sebab ia tidak segan-segan memperberat hukuman penjara para terdakwa korupsi seperti Angelina Sondakh, Sutan Bhatoegana hingga Udar Pristono.

Karena ada majelis algojo, maka muncul istilah majelis ATM. Bisa jadi, istilah ini sebagai kode ada majelis hakim yang mudah dinego atau enggan memberikan vonis berat terhadap terpidana korupsi. Sehingga para 'penyuap' diberi pilihan majelis yang 'bersahabat' itu oleh Andri-Kosidah.

"Sekarang Pak Syarifuddin banyak nganggur. Maksud saya kan sama aja, nggak usah fokus majelis ATM, Mas," kata Kosidah.

Siapakah yang dimaksud dengan Syarifuddin? Dan apa maksud majelis ATM? Sayang, dalam sidang itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mencecar materi BBM itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh John Butarbutar memilih materi BBM itu tidak ditelisik lebih jauh.

Andri sendiri tidak membantah materi BBM tersebut dan mengakui itu percakapannya dengan Kosidah.

detikcom sudah mencoba mengkonfirmasi lewat telepon kepada Wakil Ketua MA Syarifuddin terkait percakapan di BBM tersebut tapi belum mendapatkan tanggapan. Demikian saat didatangi ke kantornya.
(asp/nrl)

Senin, 16 Mei 2016

Sopir Sekretaris MA Nurhadi yang 'Menghilang' Dicegah ke Luar Negeri

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Sopir Royani itu telah 2 kali tidak hadir tanpa keterangan dalam pemeriksaan di KPK sebagai saksi.

"KPK telah mengajukan surat permintaan cegah terhadap Royani," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Pengajuan surat cegah itu telah dikirim ke Ditjen Imigrasi. Royani telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Mei 2016 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Sebelumnya KPK menduga bahwa Royani menghindar dari panggilan penyidik KPK dan diduga disembunyikan. Dia diduga disembunyikan lantaran merupakan salah satu saksi penting. Dia telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak pernah hadir tanpa keterangan yang jelas.

KPK pun berencana untuk melakukan penjemputan paksa pada Royani. Namun lantaran Royani diduga disembunyikan maka penyidik KPK masih berupaya melakukan hal tersebut.

"Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.

Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.

Dalam perkembangan perkara itu, nama Sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. KPK juga menemukan uang di kloset rumah Nurhadi.
(dha/asp)

Siapkan SIM dan STNK, Mulai Hari Polisi Razia Kendaraan


 Oleh : Siti Ruqoyah, Anwar Sadat
VIVA.co.id – Mulai hari ini, Senin 16 Mei 2016, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar operasi patuh jaya. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Indrajit mengatakan, operasi tersebut berlaku selama dua pekan hingga 29 Mei 2016. Dalam operasi ini, polisi lebih menekankan upaya penindakan alias penilangan. Sebab, sebelumnya, Korlantas pada operasi simpatik l?alu, hanya menerapkan upaya peringatan.
"Kita juga akan menggunakan upaya hukum yang terukur dalam berlalu lintas, dan pada operasi tahun 2015 lalu laka lantas alami penurunan 16 persen, korban meninggal dunia juga turun 23 persen," kata Indrajit dalam sambutannya saat gelar Apel pasukan di lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan Senin 16 Mei 2016
Indrajit juga mengatakan, faktor utama kecelakaan ialah karena banyaknya pelanggaran lalu lintas. "Contohnya melanggar lampu merah, kecepatan tinggi dan melawan arus," kata dia.
Pada Operasi Patuh Jaya kali ini, lanjut Indrajit, ada enam tujuan yang diharapkan bisa tercapai. Pertama, meningkatkan disiplin masyakat dalam berlalu lintas. Kedua, terciptanya lalu lintas yang optimal dan tertib berlalu lintas. Ketiga, terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dalam berlalu lintas.
Selain itu, target kita juga menurunkan tingkat korban dalam berlalu lintas, target selanjutnya mengurangi pelanggaran dan jumlah kemacetan, dan juga mewujudkan situasi dan kondisi lalu lintas yang mantap.
"Tentu kita harus utamakan keselamatan personel dalam operasi dan berpedoman pada SOP (standar operasional prosedur) yang ada," ujarnya.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi), harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan, dan naik motor lebih dari dua orang.
Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, simbul pada pelat nomor, pakai rotator atau sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan.

KPK Ancam Siapa pun yang Coba Sembunyikan Sopir Nurhadi


Oleh : Syahrul Ansyari, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk menerapkan Pasal 21 dalam penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah tersebut tidak terlepas dari dugaan adanya upaya menyembunyikan saksi dalam kasus ini yakni seorang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung bernama Royani.
Dia disebut-sebut merupakan sopir sekaligus ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Diduga, Royani mengetahui mengenai keterkaitan Nurhadi dengan kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Terkait dugaan ada upaya menyembunyikan keberadaan Royani, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa tindakan itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.
"Kalau ada yang menyembunyikan, tentunya akan kena perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan," kata Alex dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Minggu 15 Mei 2016.
Selain upaya menyembunyikan saksi, sebelumnya penyidik juga menemukan adanya upaya untuk menghilangkan dokumen yang diduga terkait kasus. Hal tersebut terjadi saat penyidik menggeledah rumah Nurhadi.
Penyidik menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan robek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang juga di kloset. Namun, hingga saat ini, KPK belum menyebut siapa pihak yang melakukan hal tersebut.
Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan bahwa upaya menyembunyikan saksi dapat dikategorikan ke dalam perbuatan yang menghalangi penyidikan. Dia juga menyebut upaya menghilangkan dokumen juga dapat termasuk dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Bahkan dia menyebut pihak yang diduga melakukan hal tersebut memiliki sanksi pidana.
"Seingat saya kan ada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur demikian, dan memang sebagai bagian dari tindak pidana lain yang terkait dari proses perkara Tipikor yang memiliki sanksi pidana," kata Indriyanto.
Menurut Indriyanto, makna pasal tersebut cukup luas, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menerapkannya.
"Luas sekali makna pasal tersebut, sehingga penggunaan pasal ini harus ekstra hati-hati karena sulit pembuktiannya," tutur dia.
Adapun Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Salah Turunkan Penumpang Internasional, Lion Air Ternyata Tak Lapor

 Jpnn
JAKARTA - Insiden salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei lalu di Bandara Soekarno-Hatta memang mengejutkan banyak pihak. Kini, investigasi terhadap kasus ini mulai dilakukan. Nah, pada penyelidikan awal terungkap fakta bahwa pihak Lion Air tidak melaporkan secara resmi kejadian tersebut kepada otoritas bandara (otban).
Manajemen maskapai berlambang kepala singa itu malah menyalahkan sopir bus penjemput.
Kepala Kantor Otban Soekarno-Hatta Muzafar Ismail menyampaikan, hingga kini laporan resmi secara tertulis belum sampai di mejanya. 
Pihak CIQ (customs, immigration and quarantine/bea cukai, imi­grasi, dan karantina) juga belum mendapatkan keterangan. 
Hal itu tentu menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, seluruh kejadian yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bandara harus segera dilaporkan kepada kantor otban. 
"Karena itu, kami investigasi penyelenggara bandar udara dan Lion Air. Termasuk ground handling-nya, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (15/5). 
Seperti diberitakan, insiden tak lazim terjadi pada 10 Mei. Ketika itu penumpang Lion Air JT 161 jurusan Singapura-Jakarta yang semestinya diantar ke terminal 2 (internasional) justru dibawa ke terminal 1B (domestik). Sebagian penumpang yang kebingungan sudah langsung keluar tanpa pemeriksaan imigrasi. Juga tanpa pengecekan bea dan cukai. 
Pihak Lion Air beralasan, kesalahan terjadi pada pihak ground handling (layanan sisi darat). Ketika itu ground handling mengira pesawat yang mendarat di remote area (jauh dari terminal kedatangan) tersebut adalah penerbangan dari Padang. (mia/bil/jun/byu/c9/sof/chi)

Jika Terbukti Salah, Ini Dua Ancaman Hukuman Lion Air

JAKARTA - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta tidak sendirian dalam memproses kasus salah terminal penumpang Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei lalu. Dalam proses investigasi tersebut, Otoritas CIQ akan turut terlibat. Sebab, ada pelanggaran yang berkaitan dengan imigrasi dan bea cukai. 
"Tidak tertutup kemungkinan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) juga diikutsertakan," ungkapnya. 
Kepala Kantor Otban Soekarno-Hatta Muzafar Ismail mengatakan, pihaknya telah mendengar penjelasan sementara dari perwakilan Lion Air. 
Berdasar keterangan tersebut, diketahui ada kesalahan penurunan sebagian penumpang internasional (1 dari 4 bus) ke terminal 1 (domestik). Meski begitu, tambah dia, otban akan tetap memeriksa standard operating procedure (SOP) ground handling. 
Jika dalam proses investigasi itu ditemukan pelanggaran serius, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. 
"Kita lihat pasal-pasalnya yang dilanggar ya. Tergantung pelanggarannya. Tapi, bisa berupa penangguhan izin hingga suspend," ujar mantan direktur angkutan udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut. 
Untuk mencegah kejadian yang sama terulang, lanjut Muzafar, otban bakal mengevaluasi lagi seluruh SOP ground handling penerbangan internasional. Upaya itu juga akan dikoordinasikan dengan seluruh kantor otban di Indonesia. "Setahu kami ini kejadian pertama. Dan jangan sampai terulang," tegasnya. (mia/bil/jun/byu/c9/sof)

Sopir Nurhadi Diduga Disembunyikan, KPK Upayakan Jemput Paksa

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Royani, salah satu saksi yang merupakan seorang PNS di Mahkamah Agung (MA) diduga menghindar dari panggilan penyidik KPK. Dia diduga disembunyikan lantaran merupakan salah satu saksi penting.

"Diduga saksi ini disembunyikan," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (16/5/2016).

Royani merupakan sopir sekaligus ajudan Sekretaris MA Nurhadi. Dia telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak pernah hadir tanpa keterangan yang jelas.

KPK pun berencana untuk melakukan penjemputan paksa pada Royani. Namun lantaran Royani diduga disembunyikan maka penyidik KPK masih berupaya melakukan hal tersebut.

"Jemput paksa masih terus diupayakan," sebut Yuyuk.

Royani diduga mengetahui tentang sejumlah hal penting berkaitan dengan perkara yang saat ini tengah diusut KPK. Kasus ini merupakan suap untuk pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

KPK baru menetapkan 2 orang tersangka yatu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution selaku penerima suap. Edy adalah panitera PN Jakpus.

Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi.

Jumat, 13 Mei 2016

Sambangi KPK, Mahfud MD Ingin Kasus Saut Diproses


 Oleh : Eko Priliawito, Taufik Rahadian
VIVA.co.id –  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku telah mendapatkan penjelasan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pernyataan salah satu komisionernya, Saut Situmorang, terkait Himpunan Mahasiswa lslam.

Mahfud yang juga Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI menyebut bahwa Saut telah menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.

"Pak Saut mengatakan juga mengikuti proses-proses yang terjadi di masyarakat, dan beliau juga sudah minta maaf dan menjelaskan duduk permasalahannya," kata Mahfud di Gedung KPK Jakarta, Jumat 13 Mei 2016.

Mahfud mengaku menyambangi KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan dan juga pegawai KPK. Menurut dia, pada pertemuan itu dibahas sejumlah hal, termasuk mengenai polemik terkait HMI.

Mahfud lantas menyebut, meski telah ada permintaan maaf dari Saut, upaya hukum akan tetap berjalan. Karena hal tersebut sudah diputuskan organisasi, baik HMI maupun KAHMI. Saat disinggung kemungkinan laporan terhadap Saut untuk dicabut, Mahfud enggan berkomentar.
"Lihat proses saja nanti, jangan berandai-andai dulu," katanya.

Akhirnya! Didampingi Pangkostrad, Disambut Panglima dan Menlu

JAKARTA - Empat anak buah kapal (ABK) TB Henry tiba di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (12/5) pukul 10.19 WIB. Mereka tiba menggunakan pesawat boeing milik TNI AU dengan nomor ekor A1-7301.
Saat tiba, para sandera langsung disambut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. 
Sebelumnya, helikopter TNI AL yang membawa empat anak buah kapal TB Henry mendarat di Lanud Tarakan, Jumat (13/5) sekitar pukul 07.00 waktu setempat.
Para mantan sandera kelompok Abu Sayyaf tersebut didampingi Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi. Selain itu, ada juga Kapuspen TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Danlanud Tarakan Kolonel Umar F menjelaskan, keempat ABK itu akan diperiksa kesehatannya setelah mendarat. Setelah itu, mereka akan langsung diterbangkan ke Jakarta. (mg4/jpnn)

HMI Bukan Musuh KPK!

Oleh: Deni Iskandar
(Kader Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Ciputat)
Pernyataan Saut Situmorang, sebagai pejabat publik beberapa hari yang lalu, telah menuai kecaman dari keluarga besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pernyataan Saut, yang mengatakan, "karakter integritas bangsa ini sangat rapuh, saya selalu bilang, kalau di HMI dia minimal ikut LK 1, lulus itu dia anak-anak mahasiswa, pintar, tetapi, begitu jadi menjabat, dia jadi jahat, curang". Tidaklah benar, sebab, Saut, bukan bagian dari HMI dan juga tidak memiliki referensi yang jelas, untuk berbicara HMI dimana pun itu.

Perilaku korupsi yang terjadi dalam tubuh pemerintahan, yang memang itu dilakukan oleh pejabat publik, tidak semua berasal dari pejabat yang dahulunya berasal dari background aktivis. Perilaku korupsi bisa dilakukan oleh semua pejabat disemua kalangan, tidak hanya dari pejabat yang dahulunya dibesarkan dari rahim HMI saja. Pernyataan, Saut, dalam hal ini telah mendiskreditkan dan mencoreng nama baik HMI.
Sebagai Wakil Ketua KPK, seharusnya Saut Situmorang paham, dan bisa membaca sejarah perjuangan HMI. Kiprah HMI di Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Jauh sebelum sahut lahir, HMI sudah terlebih dahulu berdiri, dan berjuang mempertahankan NKRI. Sebagai organisasi Mahasiswa tertua, di Indonesia, HMI telah banyak memberikan kontribusi kepada bangsa ini, kontribusi ini jelas bisa dilihat dari keberhasilan alumni-alumi HMI, yang berpikrah disemua sektor. yang perlu dicatat oleh Saut, sebagai Wakil Ketua KPK, yakni HMI telah tersebar di semua lini. Baik sektor birokrasi, pengusaha, akademisi, politisi, dan seterusnya.
Saut, yang saat ini dinobatkan sebagai Wakil Ketua KPK, seharusnya bisa menjaga sikap, terutama saat berbicara dihadapan publik. Selain itu, seharusnya, Saut, juga bisa fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK, yakni memberantas Korupsi, bukan malah sebaliknya, mencari sensasi. Meskipun Saut sudah menyatakan sikap, "Meminta Maaf" Kepada keluarga besar HMI, namun secara hukum pernyataan Saut, belumlah dapat disebut selesai.
Hal ini disebabkan karena, pertama, secara psikologis, saut sudah membuat semua kader HMI marah, atas tudingannya. Kedua, Saut Sebagai pejabat publik tidak bisa menjaga sikapnya, terutama dalam berbicara dihadapan publik. Ketiga, saut terlalu banyak bicara dari pada bekerja. Keempat, pernyataan Saut, secara langsung telah mendiskreditkan semua aktivis yang berada dalam elemen Islam.
Persoalan yang tengah dihadapi oleh Saut Situmorang, saat ini sebagai pejabat publik (Wakil Ketua KPK), tidaklah sinonim dengan konflik antara kedua Instutusi, seperti yang terjadi antara (KPK vs Polri). Akan tetapi ini merupakan persoalan personal Saut sebagai Wakil Ketua KPK dengan Keluarga Besar HMI. Ini artinya, secara Instutusi HMI dan KPK tidak memiliki persoalan atau masalah apapun. Bahkan sejak berdirinya lembaga pemberantasan Korupsi (KPK), HMI, selalu mendukung dan selalu menjadi mitra KPK.
Seharusnya, saat Saut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga besar HMI, tidak mesti melibatkan institusi KPK, untuk meminta maaf. Sebagaimana yang telah dilakukannya dalam konferensi persnya "Kami (KPK) percaya, HMI sebagai salah satu pergerakan aktivis di Indonesia bisa menjadi mitra dalam upaya pemberantasan korupsi," (09/05/2016). Tanpa Saut bicara seperti itu pun, HMI sebagai organisasi mahasiswa sudah bermitra dan memiliki nafas yang sama, yakni menolak perilaku korupsi sejak dalam pikiran.
Selain itu juga, perlu dicatat bahwa, Pejabat yang melakukan tindakan korupsi, yang memang dahulunya dibesarkan dari rahim HMI, itu terpisah dengan HMI secara Institusi. Maka jika selama ini banyak pejabat yang melakukan tindakan korupsi, seperti Akbar Tanjung (Bulog), Anas Urbaningrum, Andi Malarangeng, dan seterusnya. Itu tidak serta merta HMI secara institusi dijadikan sebagai bahan cacian oleh oknum-oknum mana pun.
Sebagai organisasi mahasiswa yang establish, HMI secara konstitusi memiliki AD/ART sebagai landasan dasar. Secara konstitusional, Jika Ada kader HMI yang masuk dan menjadi bagian dari partai politik, maka sudah secara otomatis itu gugur menjadi kader HMI secara Institusi. Ini artinya pernyataan Saut Situmorang, yang menjustifikasi Kader HMI Korup itu adalah pernyataan yang salah, sesat dan menyesatkan.
Melihat fenomena yang terjadi baru-baru ini, seharusnya, KPK sebagai lembaga anti korupsi, bisa lebih serius menangani kasus-kasus korupsi. Baik itu korupsi yang terjadi dalam tubuh pemerintahan, maupun korupsi yang dilakukan oleh mafia-mafia kelas kakap di negeri ini. Jangan sampai kehadiran KPK di Indonesia, hanya dijadikan sebagai alat politik yang berpihak kepada mafia-mafia dinegeri ini.
Sebagaimana yang telah terjadi. Perilaku korupsi yang ditangani oleh KPK, sejauh ini masih belum maksimal, dan cenderung setengah hati. Tidak sedikit pejabat yang melakukan tindakan korupsi yang ditangani oleh KPK berhenti ditengah jalan. Seperti kasus Samadikhun, yang menjadi buron dalam kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, yang memang itu, Jelas-jelas merugikan negara. Seharusnya KPK, mampuh mengungkap dan meretas persoalan korupsi yang dilakukan oleh mafia kelas kakap tersebut.

Moratorium Reklamasi Jangan Rugikan Pengembang

 Tempo.co
Buntut dari perdebatan panjang atas kewenangan pemberian izin pelaksanaan reklamasi teluk Jakarta apakah berada di tangan Gubernur DKI atau Menteri KKP, saat ini berujung pada moratorium yang dikeluarkan Menteri Koordinator Kemaritiman yang sekaligus merupakan kesepakatan bersama dari pemerintah.
Moratorium dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan reklamasi terkait Amdal, dan sekaligus dalam rangka penyelarasan aturan reklamasi lintas instansi yang berada dalam naungan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Tentu sikap pemerintah seperti ini menjadi pilihan dilematis, di satu sisi pemerintah sudah mengeluarkan izin reklamasi, di sisi lain terdapat perdebatan tentang kewenangan perizinan. Namun, pengembang tentunya tidak boleh juga disalahkan begitu saja, toh mereka sudah menggantongi izin pelaksanaan reklamasi itu sendiri.

Pakar Hukum Tata Negara, Iman Putra Sidin dalam komentarnya mengatakan, Pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yang berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah Gubernur atau Menteri. “Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah,” ujarnya disalah satu surat kabar, 9/5/2016.
Karena itu tidak jika beberapa pengamat kebijakan pemerintah serta pakar hukum tata Negara berpendapat, kalau moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi itu masih sangat bias tanpa adanya dasar hukum yang jelas, dan hal itu bisa saja menjadi perbuatan melawan hukum. Sebab moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.
Ketidakpahaman cara berpikir pemerintah dalam menyelesaikan masalahnya dengan cara moratorium itu. Saya menilai sebagai bentuk ketidakan adilan pemerintah terhadap investor dalam hal ini para pengembang proyek reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta, karena bagaimanapun pengembang adalah warga Negara yang harus dijamin haknya oleh konstitusi/pemerintah yakni, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, sangat beralasan jika kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta serta beberapa pengamat dan pakar menilai penghentian proyek reklamasi melalui moratorium itu sangat memungkinkan dapat digugat oleh para pengembang untuk meminta ganti rugi atas investasi mereka dalam pengerjaan proyek reklamasi yang selama ini telah mereka kerjakan.
Jadi tak heran jika pakar hukum tata Negara Iman Putra Sidin itu mengatakan, berapa besar biaya yang dikeluarkan? Solusi apa yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses pengerjaan proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu?
Menurut saya, apa yang disampaikan oleh pakar hukum tata Negara itu tentunya memiliki dasar hukum yang kuat. Beliau sangat memahami betul, pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan pemerintah atas keputusannya itu. Karena seperti diketahui moratorium itu putuskan sepihak oleh pemerintah tanpa mempertimbangkan dampak kerugian yang akan ditimbulkan yang akan diterima pengembang dari penghentian proyek reklamasi tersebut.
Padahal, pengembang hanyalah menjalankan program pembangunan pemerintah DKI yang diamanatkan melalui surat izin pelaksanaan reklamasi yang telah diberikan Gubernur DKI Jakarta sesuai peraturan UU dan Keppres nomor 52 tahun 1995 untuk melakukan reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta, yang belakangan diketahui proyek reklamasi 17 pulau tersebut sebagai bagian yang terintegrasi dengan program pemerintah pusat dalam proyek garudanya.
Katanya, proyek reklamasi 17 pulau dan proyek Garuda di teluk Jakarta itu diyakini Presiden sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan Ibukota Negara dari masalah banjir rob, penurunan muka tanah yang diprediksi puluhan tahun kedepan akan menenggelamkan Jakarta, dan selain itu proyek reklamasi tersebut juga sebagai usaha pemerintah untuk menanggulangi kepadatan penduduk serta menata Ibukota dari kesemerautan tata kota Jakarta akibat keterbatasan lahan hunian di DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, saya menilai kebijakan moratorium reklamasi itu merupakan contoh yang tidak baik dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Langkah ini dapat menjadi pelajaran buruk yang membuat investor jera karena tidak adanya kepastian hukum.
Seharusnya, penyelesaian polemik reklamasi Teluk Jakarta akibat perebutan kewenangan antarinstansi kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam memberikan izin reklamasi seperti ini, pemerintah pusat cukup mengambil solusi dengan melakukan penyesuaian izin terhadap syarat-syarat yang dibutuhkan, bukan malah member sanksi dengan mengeluarkan moratorium. Semoga pemerintah dapat mengambil langkah yang jauh lebih bijaksana dalam menyelesaikan masalahnya kedepan.

Jakarta, 11 Mei 2016

Kamis, 12 Mei 2016

Dua anggota Densus 88 ajukan banding dalam kasus Siyono

Pewarta:

Jangan Ada Lagi yang Klaim Paling Berjasa

JAKARTA - Kabar dibebaskannya empat WNI sandera Abu Sayyaf yang kemarin diumumkan oleh Presiden Joko Widodo disambut suka cita oleh sejumlah pihak. Salah satunya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. 
"Kami turut bergembira dengan telah dibebaskannya empat sandera dari warga Indonesia. Ini patut diapresiasi," kata Hidayat kepada INDOPOS, kemarin (11/5).
Meski begitu, pembebasan ini ditekankan oleh Hidayat  tidak lagi terjadi saling klaim dengan pihak lainnya, sebagaimana yang pernah terjadi saat pembebasan 10 sandera sebelumnya. Apalagi sampai ada yang menunggang untuk kepentingan pencitraan politik. 
"Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pembebasan ini, dan semoga mereka tulus ikhlas, sehingga tak perlu terjadi perang klaim yang berjasa seperti sebelumnya," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Agar kejadian penyanderaan tidak lagi terulang, maka Hidayat meminta pemerintah Indonesia diharapkan dapat lebih mengintensifkan kerjasama pertahanan di laut bersama dengan Filipina dan Malaysia.
"Semoga itu sandera yang terakhir. Untuk itu patroli laut bersama antara pihak Indonesia, Filipina dan Malaysia perlu terus diefektifkan," tandasnya menambahkan. 
Diketahui, kabar pembebasan sandera tersebut langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, kemarin (11/5) sore di Istana Merdeka, Jakarta. (dli/dil/jpnn)

Cadangan Minyak AS Tiba-tiba Menyusut, Harga Meroket

 Oleh : Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id – Harga minyak mentah Amerika Serikat melonjak lebih dari tiga persen pada perdagangan Rabu 11 Mei 2016 waktu setempat. Setelah negara tersebut melaporkan penurunan persediaan minyak mentah yang tidak terduga untuk pertama kalinya sejak Maret lalu.
Dilansir dari CNBC, Kamis 12 Mei 2016, hal tersebut menambah kekhawatiran investor minyak yang saat ini sudah terganggu dengan mandeknya pasokan dari Kanada dan Nigeria.
Administrasi Informasi Energi (EIA) AS menjabarkan, Persediaan minyak mentah turun 3,4 juta barel pekan lalu. Hal ini bertolak belakang dengan perkiraan analis yang akan mengalami kenaikan sebanyak 714 ribu barel.

Minyak mentah berjangka Brent naik US$1,98 per barel atau 4,3 persen pada level US$47,51 per barel. Sementara itu west Trxas Intermediate(WTI) menetap US$46,23 per barel naik 3,5 persen atau US$1,57 per barel.
Sementara itu, kebakaran hutan di sekitar ekplorasi minyak di Kanada sudah mulai mereda, pasokan minyak mentah dari negara tersebut diperkirakan sebentar lagi pulih.

Rabu, 11 Mei 2016

Jaksa Agung Ingatkan Keluarga La Nyalla Mattalitti


Oleh : Ezra Natalyn, Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada orang terdekat La Nyalla Mattalitti agar segera memberitahu lokasi keberadaan tersangka tindak pidana pidana pencucian uang dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Jatim) 2011-2014 tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Ya suruh dia ngomong ke kami dong. Kalau dia tahu La Nyalla di sini dan melindungi, dia bisa kena (hukuman) juga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 11 Mei 2016.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menyusul kabar soal keberadaan La Nyalla yang diduga diketahui oleh keluarganya.
Jaksa Agung mengatakan La Nyalla terakhir kali diketahui berada di luar negeri. Namun dia tidak kembali lantaran setelah memenangkan praperadilan, Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu kemudian kembali ditetapkan menjadi tersangka. "Ya masih di Singapura," ujarnya,
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim sebesar Rp5 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.
La Nyalla kemudian menggugat Kejaksaan melalui praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan dimenangkan. Namun dia kembali menjadi tersangka, dicegah ke luar negeri dan dilaporkan pencabutan paspornya.

Kapolri: Pakai Atribut Palu Arit dan Nyanyikan Genjer-genjer Bisa Ditangkap

 Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Polisi tengah gencar-gencarnya menindak warga yang mengenakan simbol-simbol komunis. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, orang yang memakai atribut palu arit dan menyanyikan langu genjer-genjer akan ditangkap.

"Ya kalau kamu lihat gambar palu arit, apa pikiran kamu? Komunisme kan. Meski gak ada tulisannya. Ya bisa ditangkap, tentu kami akan minta keterangan yang bersangkutan," kata Badrodin di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

Badrodin menjelaskan, tak hanya pemakai atribut bergambar palu arit yang akan ditangkap. Orang yang menyanyikan lagu genjer-genjer pun juga akan ditangkap.

"Ya sama (ditangkap). Nanti kan tinggal minta pandangan para ahli apakah menyanyi seperti itu (genjer-genjer) juga menyebarkan paham komunisme atau tidak. Itu sangat tergantung penafsiran penyidik dan ahli," tegas Badrodin.

"Yang dilarang kan menyebarkan atau mengembangkan faham komunisme, marxisme, dan leninisme," imbuhnya.

Kapolri menjelaskan, akhir-akhir ini banyak laporan yang masuk kepadanya bahwa ada upaya untuk menyebarluaskan komunisme. Oleh karena itu, Badrodin memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan menindaklanjuti laporan itu.

"Kan di media sosial muncul seolah-olah komunisme akan bangkit lagi, tumbuh kembali. Itu kan juga hal-hal yang harus diwaspadai," tuturnya.

"Ya pasti akan ada reaksi dari masyarakat. Kalau sampai timbul konflik horizontal, nanti kan hukumannya diperberat. Oleh karena itu, sebelum itu, tetap harus diatur dengan peraturan perundang-undangan," ujar Badrodin.
(kha/hri)

Selasa, 03 Mei 2016

Ini Peran Kivlan Zen dalam Pembebasan 10 WNI

JAKARTA - Mabes Polri menyebut kepulangan sepuluh warga negara Indonesia yang sempat disandera kelompok bersenjata Abu Sayyaf ke Tanah Air sebagai kemenangan diplomasi. Hasil ini juga diakui berkat kontribusi banyak pihak.
"Ini kemenangan diplomasi yang harus kita syukuri," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/5).
Mantan Kapolda Banten ini mengakui selain pemerintah, seperti Kemenlu, TNI dan Polri, juga ada keterlibatan masyarakat dan tokoh dalam membebaskan 10 WNI dari kelompok bersenjata yang berbasis di Filipina tersebut. "Ada banyak sekali tokoh dan itu saya diapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena sepuluh nyawa itu tidak bisa diukur dengan uang," ucapnya.
Salah satu tokoh yang dimaksud adalah mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Purnawirawan TNI itu adalah bagian dari tim negosiator yang dikirim pemerintah untuk berkomunikasi dengan kelompok Abu Sayyaf.
Kontribusi Kivlan diakui cukup besar lantaran semasa aktif di TNI dia punya pengalaman berinteraksi dengan kelompok militan di Filipina. "Jadi hubungan itu lah yang sangat bermanfaat untuk dijadikan modal bekerjasama," jelas Boy.
Lebih lanjut Boy mengucapkan terima kasih kepada para tokoh yang telah turut membantu dalam membebaskan 10 WNI tersebut. "Terlebih kepada pemegang otoritas di Filipina yang memberikan informasinya. Dan ada juga tokoh dari Mindanao Nur Misuari," tandas Boy. (rmol/dil/jpnn)

Syarifuddin Ucapkan Sumpah Jabatan Wakil Ketua MA di Depan Jokowi

Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Hari ini M Syarifuddin akan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Pengucapan sumpah dilakukan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Acara pengucapan sumpah tersebut dilakukan di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/5/2016) sekitar pukul 10.05 WIB. Syarifuddin diangkat menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 48 P Tahun 2016 tentang pemberhentian Ketua Muda Pengawasan MA dan pengangkatan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir di lokasi mendampingi Jokowi. Selain itu hadir juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jaksa Agung M Prasetyo, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.

Syarifuddin terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang yudisial setelah mendapatkan suara terbanyak mengalahkan Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada putaran kedua di Gedung Utama MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/4).

Syarifuddin juga merupakan Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan itu, ia bertanggung jawab terhadap perilaku 8 ribu hakim di seluruh Indonesia dan jajaran di bawah MA. Tetapi di masa kepemimpinannya, ia malah seakan kebobolan fungsi pengawasan tersebut dengan tertangkapnya pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) oleh KPK. Selain itu, KPK juga membongkar skandal besar jual beli perkara di PTUN Medan yang melibatkan para hakim dan Ketua PTUN Medan.

Dalam perkara Angelina Sondakh, Syarifuddin merupakan ketua majelis peninjauan kembali (PK) mengorting hukuman Angelina Sondakh dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, uang yang harus dirampas juga disunat dari Rp 40 miliar menjadi Rp 15 miliar. Putusan itu diketok 29 Desember 2015.
(rjo/hri)

Pengangkatan Bidan PTT harus Ikuti UU ASN

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak termasuk SDM yang terkena kebijakan moratorium. Namun untuk proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta, tetapi harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bapak Presiden sendiri yang mengatakan bahwa kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5). 
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus ada proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah. “Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya  dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy. 
Hadir dalam acara tersebut Pelindung Bidan Indonesia Megawati Soekarnoputri, Mensesneg Pratikno, Menkes Nila M. Moeloek. Dalam kesempatan itu, Megawati mndorong agar pemerintah mencarikan solusi terbaik untuk bisa mengangkat bidan PTT menjadi PNS.
Sementara itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, pemerintah sangat ingin memfasilitasi sekaligus mendengar aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini segera selesai. Mantan Rektor UGM itu mengungkapkan, beberapa hari lalu, dia bersama Menteri PANRB dan Menteri Kesehatan sudah membahas hal ini.   “Ada banyak cara yang sudah dipersiapkan. Namun ada beberapa kendala jangka pendek, terutama terkait dengan UU. Kita ingin mencari solusi," kata Pratikno. 
Sementara Menteri Kesehatan Nila M. Moeloek mengatakan, untuk masuk menjadi PNS tidak mudah. Namun, dia bersyukur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo  tenaga kesehatan, pendidikan, dan tenaga ahli tidak dimoratorium.  "Kami mengerti , dan kami akan mencoba mencari solusi yang terbaik," kata Nila. (ns/HUMAS MENPANRB)

Senin, 02 Mei 2016

Kembali ke Tanah Air, Ini Perjalanan 10 WNI Hingga Terbebas dari Abu Sayyaf

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta -
Tanggal 26 Maret 2016 mungkin menjadi tanggal yang tidak akan dilupakan oleh 10 orang yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Mereka adalah warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan pelaut dari kapal Brahma 12 yang menarik kapal tongkang Anand 12.

Kabar penyanderaan 10 WNI itu sontak membuat pemerintah Indonesia bergerak melakukan operasi penyelamatan. Namun upaya itu terbentur dengan konstitusi Filipina. Alhasil TNI dan Polri hanya bisa beroperasi melalui intelijen tanpa terjun langsung menyelamatkan 10 WNI itu.

Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pun terus melakukan koordinasi dengan pemerintah Filipina. Hingga pada Sabtu, 9 April 2016, militer Filipina menyerbu kelompok teroris itu.

18 tentara militer Filipina dan lima teroris dari kelompok Abu Sayyaf tewas dalam operasi militer Filipina yang berlangsung selama 10 jam itu. Operasi militer ini dilakukan di Provinsi Basilan, Filipina Selatan. Pasukan Filipina tengah melakukan pengejaran terhadap kelompok Abu Sayyaf di wilayah Basulan dan sekitar wilayah Joso Islands selama dua pekan terakhir untuk membebasan 18 sandera asing yang disandera.

Setelah itu, upaya diplomasi kembali dilakukan. Pemerintah Indonesia terus mendorong agar dilibatkan dalam operasi militer penyelamatan, tetapi hasilnya nihil.

Penyanderanya yang berafiliasi dengan Abu Sayyaf meminta tebusan sebesar 50 juta peso atau setara dengan 1 juta dolar AS. Pemerintah Indonesia pun diminta agar tidak memenuhi permintaan itu.

Waktu berselang tetapi komunikasi terus dilakukan sampai akhirnya hari yang dinanti itu tiba. 10 WNI yang merupakan awak kapal Brahma 12 telah dilepaskan penyanderanya. Pelepasan mereka dengan cara men-drop mereka di luar rumah Gubernur Sulu di Jolo, ibu kota Provinsi Sulu, pada Minggu siang.

Presiden Jokowi langsung mengumumkan kebebasan 10 WNI itu setelah bertemu dengan jajaran menteri terkait dan Panglima TNI. Jokowi menyampaikan ucapan terima kasihnya pada berbagai pihak termasuk Pemerintah Filipina.

Koordinasi kepulangan mereka pun dilakukan. Dengan menggunakan pesawat Victory News milik Surya Paloh, 10 WNI itu diantarkan dan tiba di Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma pada pukul 23.30 WIB, Minggu (1/5/2016).

Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat pun turut serta di dalam pesawat. Ketika tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, 10 WNI itu disambut Menlu Retno Marsudi, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Mensesneg Pratikno.

Setelah turun dari pesawat, 10 WNI itu kemudian diantarkan menuju ke RSPAD Gatot Soebroto untuk mengecek kesehatan mereka. Menlu Retno mengatakan setelah kesehatan mereka dipastikan aman, maka kesepuluh WNI itu akan dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Nama-nama 10 WNI tersebut adalah:

1. Peter Tonsen Barahama. Alamat Batu Aji, Batam.
2. Julian Philip. Alamat Tondang Utara, Minahasa.
3. Alvian Elvis Peti. Alamat Priok Jakarta Utara.
4.  Mahmud. Alamat Banjarmasin Kalimantan Selatan.
5. Surian Syah. Alamat Kendari Sulawesi Tenggara.
6. Surianto. Alamat Gilireng Wajo Sulawesi Selatan.
7. Wawan Saputra. Alamat Malili Palopo.
8. Bayu Oktavianto. Alamat Delanggu Klaten.
9. Rinaldi. Alamat Makassar.
10. Wendi Raknadian. Alamat Padang Sumatera Barat. 

Ini Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Pembebasan 10 Sandera Abu Sayyaf

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pembebasan 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia adalah kerja sama banyak pihak. Atas hal itu, Jokowi pun menyampaikan rasa terima kasihnya.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers resmi di Istana Bogor, Minggu (1/5/2016). Jokowi tampak didampingi Menlu Retno Marsudi, Mensesneg Pratikno, dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Rencananya 10 WNI itu akan diterbangkan dari Filipina ke Indonesia. Mereka akan tiba tengah malam nanti di Bandara Halim Perdanakusuma.

Berikut adalah pernyataan lengkap Presiden Jokowi tentang pembebasan 10 sandera tersebut:

Pernyataan Resmi Presiden tentang Pembebasan 10 ABK WNI

Alhamdulillah puji syukur kepada Allah S.W.T, akhirnya 10 ABK WNI yang disandera oleh kelompok bersenjata sejak tanggal 26 Maret 2016 yang lalu, saat ini telah dapat dibebaskan.

Posisi detik ini akan diberangkatkan dari Zamboanga menuju ke Jakarta dan diperkirakan tengah malam akan sampai di Jakarta.

10 WNI dalam keadaan baik dan kondisi akan segera dipulangkan ke Indonesia dan perlu saya sampaikan banyak sekali pihak yang telah bekerjasama dalam pembebasan 10 WNI ini.

Oleh karena itu saya ingin menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada semua pihak, seluruh anak bangsa yang telah membantu proses upaya pembebasan ini, baik yang formal maupun yang informal.

Ucapan terimakasih terutama juga saya tujukan pemerintah Filipana tanpa kerjasama yang baik, upaya pembebasan tersebut tidak mungkin membuahkan hasil yang baik.

Dan saat ini, kita masih terus bekerja keras untuk pembebasan 4 ABK WNI yang lainnya.

Di samping upaya pembebasan sandera, satu isu lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah keamanan di perairan perbatasan dan wilayah sekitarnya.

Oleh karena itu akan diadakan pertemuan pada 5 Mei ini antara Indonesia, Malaysia dan Filipina, yang bertemu adalah Menteri Luar Negeri dan Panglima dari Malaysia, Filipina dan Indonesia.

Demikian yang bisa saya sampaikan.

Terima kasih.