BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 Juli 2016

Nurhadi Mundur, Jokowi Minta Ketua MA Segera Ajukan 3 Nama Calon Pengganti

Ray Jordan - detikNews
 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengajukan surat pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi kepada Presiden Joko Widodo. Surat pengunduruan diri tersebut telah disetujui Presiden Jokowi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, surat pengunduran diri tersebut secara resmi telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada 22 Juli 2016. Dalam surat itu, Nurhadi terhitung lepas dari jabatannya pada 1 Agustus 2016.

"Dengan adanya surat MA tersebut maka Presiden telah memutuskan dan menyetujui pemberhentian permintaan pengunduran diri tersebut melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016. Dan surat itu telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 28 Juli berlaku efektif terhitung 1 Agustus sesuai dengan permintaan saudara Nurhadi yang mengajukan pengunduran dirinya," kata Pramono Anung di Kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).

"Maka dengan demikian dengan pengunduran diri itu akan efektif pada tanggal 1 Agustus besok," tambah Pramono.

Pramono mengatakan, surat tersebut akan segera dikembalikan ke MA. Pasalnya harus ada proses pelegalan surat tersebut.

"Surat ini akan kami serahkan dalam waktu-waktu ini. Karena baru kemarin ditandatangani oleh Presiden dan sekaligus tentunya harus diundangkan, diberi nomor dan sebagainya, prosesnya hari ini. Kalau dilihat proses dari pengajuan tanggal 22 persetujuan tanggal 28, hanya butuh waktu 6 hari dan sudah selesai," kata Pramono.

Pramono tak merinci apakah di surat itu sebutkan alasan pengunduran diri Nurhadi. Pramono hanya menegaskan bahwa pengunduran diri Nurhadi itu adalah urusan internal di MA.

"Urusan pengunduruan diri itu adalah urusan internal yang bersangkutan di dalam MA. Karena surat Ketua MA kepada Presiden hanya menyampaikan yang bersangkutan mengundurkan diri terhitung tanggal 1 Agustus," katanya.

Lalu, apakah sudah ada nama pengganti Nurhadi?

"Tentunya mekanisme penggantian itu melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang ASN. Dan Ketua MA akan mengajukan tiga nama dalam proses TPA berikut ini dan kami mengharapkan supaya tidak terlalu lama, sehingga kekosongan Sekretaris Mahkamah Agung ini tidak lama. Dan tentunya dalam hal ini, pemerintah juga Presiden mempersilakan kepada Ketua MA atau jajaran MA sebelum ada sekertaris definitif bisa menunjuk PLT nya terlebih dahulu," jawab Pramono Anung.

Pengunduran diri Nurhadi menjadi misteri sebab ia tengah diperiksa KPK berkali-kali. Pemeriksaan itu terkait dugaan kasus korupsi atas dirinya dan KPK telah menerbitkan surat penyelidikan atas Nurhadi. Hingga saat ini, Nurhadi belum memberikan keterangan resmi atas pengunduran dirinya.
(jor/asp)

Surat Pemberhentian Nurhadi Sebagai Sekretaris MA Sudah Diteken Presiden

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Surat tersebut diterima Presiden Jokowi pekan lalu. Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti surat Nurhadi itu.
"Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).
Menurut Johan, Keppres sudah ditandatangani Presiden antara Senin sampai Kamis pekan ini. Dengan ditandatanganinya Keppres ini, Nurhadi resmi berhenti dari jabatannya sebagai Sekretaris MA maupun Pegawai Negeri Sipil.
Diberitakan sebelumnya, Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil.
Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara.
Hingga kemarin, belum diketahui alasan Nurhadi mengundurkan diri. "Pensiun dini, masih menunggu SK (Surat Keterangan) Pensiun dari BKN dan pemberhentian dari Sekretaris MA oleh Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016).
Nama Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPKAgus Rahardjo membenarkan bahwa ia telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di kloset.
Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group. (Baca:Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Group)
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.
Dokumen dalam bentuk memo itu juga berisi target penyelesaian kasus. Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.

Kapolri Utus Kadiv Humas Temui Haris Azhar Klarifikasi Curhatan Freddy Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polri akan mengklarifikasi kebenaran soal cerita Freddy Budiman yang curhat ke Koordinator KontraS, Haris Azhar, dimana Freddy memberikan sejumlah setoran hingga miliaran ke BNN dan pejabat Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ‎mengaku sudah memerintahkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar secepatnya menemui Haris Azhar.
"Saya sudah tugaskan Kadiv Humas ketemu dengan Pak Haris. Supaya diketahui informasi tepatnya seperti apa. Yang beredar di viral ini informasi tidak jelas, ‎ada disebutkan Polisi ada BNN dan lain-lain," ujar Tito, Jumat (28/7/2016) di Mabes Polri.
Tito melanjutkan nantinya apabila dari hasil pertemuan antara Kadiv Humas dengan Haris bisa didapatkan data lengkap, maka itu akan di ditindaklanjuti oleh Polri.
Namun apabila tidak ada data lengkap, menurut Tito bisa saja itu adalah alasan dari Freddy untuk menunda eksekusi mati.
Lagi-lagi soal beredarnya viral curhatan Freddy pada Haris soal Freddy memberikan uang setoran hingga Miliaran pada Polri dan BNN, ditegaskan Tito itu hanya informasi.
"Yang beredar ini informasi, bukan kesaksian karena dia (Haris) mendengar dari orang lain‎. Saya intinya sudah tugaskan Kadiv Humas temui Harris secepat mungkin. Apa ada data detail atau segitu saja," katanya.
‎Untuk diketahui, Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam pesan singkatnya menceritakan bagaimana tereksekusi mati, Freddy Budiman pernah mengungkapkan dirinya memberi sejumlah uang kepada BNN sebagai 'Uang Setor' bisnis narkobanya.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang 450 Miliar ke BNN. Saya sudah kasih 90 Miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri," ujar Freddy kepada Harris sebelum dieksekusi.
"Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua, di mana si jenderal duduk di samping saya ketika saya menyetir mobil tersebut dari Medan sampai Jakarta dengan kondisi di bagian belakang penuh barang narkoba. Perjalanan saya aman tanpa gangguan apapun,” cerita Harris mengutip Freddy, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Polisi tangkap oknum PNS kasus penipuan

Pewarta: