MERDEKA.COM. Komisi Pemberantasan Korupsi hari
ini kembali memeriksa terpidana kasus suap Dana Penyesuaian
Infrastruktur Daerah, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.
Putra almarhum A. Rafiq itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara
korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011
dan penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama."Saksi Fahd diperiksa buat tersangka AJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, lewat pesan singkat, Selasa (4/6).
AJ (Ahmad Jauhari) adalah mantan Direktur Urusan Agama Islam di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dalam proyek penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012, AJ bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Suami Ranny Meydiana itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fahd pun belum nampak batang hidungnya sampai saat ini.
Nama Fahd belakangan mencuat lagi, lantaran politikus Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, mengunjunginya pada Sabtu pekan lalu di LP Sukamiskin. Lawatan Priyo itu terjadi dua hari setelah vonis dua terdakwa kasus korupsi lab komputer dan Alquran, Zulkarnaen Djabbar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Saat itu, majelis hakim menjatuhkan putusan buat Zulkarnaen dan Dendy, masing-masing 15 dan 8 tahun penjara. Usai divonis, Zulkarnaen mengancam bakal membuka semua pihak lain yang terlibat perkara itu.
Nama Priyo juga tercantum dalam amar putusan majelis hakim. Berbagai dugaan muncul. Dalam lawatan pekan lalu itu, Priyo disebut ingin membungkam Fahd agar tidak banyak bicara.
Namun, kendati nama Priyo kerap disebut sejak awal persidangan Zulkarnaen dan Dendy, politikus partai berlambang pohon beringin itu kerap mengelak tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi Alquran.
Sumber: Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar