Pewarta:
Riza Fahriza
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan
pemerintah hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk
membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia.
Namun kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang,
katanya
dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham
Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi pada pembukaan Musyawarah
Nasional (Munas) ke-9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan
peringatan ulangtahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta,
Sabtu.
Munas yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin
se-Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang
sebelumnya diduduki Prof Dr Frans Hendra Winarta SH MH.
Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan
pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta
guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong, itu memimpin
kembali Peradin untuk masa bhakti selanjutnya.
Menggarisbawahi kebijakannya menutup pintu bagi advokat asing di
Indonesia, Yasonna Laoly mengatakan pertimbangannya antara lain bahwa
advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara
terbuka dengan mereka.
Untuk itu, ia menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar
terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung
mengingat era pasar bebas sekarang.
Ia menambahkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 saja sudah
memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk
mempekerjakan advokat-advokat asing.
Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing, katanya.
Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, kata Yasonna
Laoly, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru
karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.
Editor: B Kunto Wibisono
Pewarta:
Edy Sujatmiko
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) telah menerjunkan tim ke loksi Pembangunan Proyek Tol
Pasuruan-Probolinggo (Paspro) untuk mengevaluasi desain, menguji, dan
melihat metode kerja kontraktor, menyusul kejadian jatuhnya empat
girder di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan menewaskan
satu orang karyawan dan melukai dua lainnya, pada Minggu pagi.
"Kami sudah turunkan tim untuk melakukan evaluasi," kata Kepala
Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja dalam
keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut Endra, pihaknya menyampaikan duka yang mendalam kepada
keluarga korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka dan telah
berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk penanganan korban
lebih lanjut.
"Kami juga meminta kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan
kontraktor pelaksana untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
PUPR Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum," katanya.
Disamping itu Kementerian PUPR meminta BUJT dan kontraktor
pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan
pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur Keselamatan dan
Keamanan Kerja (K3) dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi
jalan tol guna mencegah berulangnya kejadian serupa.
Berdasarkan penjelasan PT. Waskita Karya, kata Endra, pemasangan
girder di Kecamatan Grati memiliki panjang 50,80 meter dalam proses "erection"
menggunakan dua buah mesin crane berkekuatan 250 ton dan 150 ton.
Pemasangan sudah dimulai sejak hari Sabtu dan menyelesaikan tiga girder.
"Pada ke tiga girder yang sudah dilakukan erection dilakukan pemasangan bracing.
Pemasangan girder ke-4 dilanjutkan hari Minggu ini. Saat girder ke-4
tersebut sedang diatur untuk ditempatkan pada dudukannya, ia mengenai
girder yang telah terpasang dan menyebabkan tali crane putus dan girder
ketiga menyentuh girder lain yang sudah terpasang dan berakibat keempat
girder jatuh secara bersamaan," kata Endra.
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban jiwa 1 orang karyawan Waskita meninggal dan dua orang dirawat di rumah sakit.
Jalan tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 km merupakan bagian
dari jalan tol Trans Jawa. Pemegang hak konsesi ruas tol ini adalah PT
Trans Jawa Paspro Jalan Tol selaku badan usaha jalan tol (BUJT) yang
kepemilikannya 100 persen oleh PT Waskita Toll Road.
Kontraktor adalah PT. Waskita Karya, konsultan supervisi adalah PT. Virama Karya dan Konsultan PMI PT Monoheksa.
Editor: Suryanto