Selasa, 23 Agustus 2011

Korupsi Rp 160 juta, Pegawai Sudin Jaksel Minta Atasannya Ikut Diproses

Ari Saputra - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Sardjono, pegawai di Suku Dinas (Sudin) Olahraga dan Pemuda Jakarta Selatan. Ia dijerat pasal korupsi karena diduga kuat menggelembungkan (mark up) biaya program pelatihan usaha di instansinya sebesar Rp 160 juta.

Namun, pengacara Sardjono membantah tuduhan kejaksaan tersebut. "Dia hanya ketua pelaksana saja. Tidak tahu menahu urusan keuangan. Urusan itu sepenuhnya dipegang Bendahara dan Kasudin Olahraga dan Pemuda Jaksel," kata pengacara Sardjono, Abdul Amin Monoarfa kepada wartawan di bilangan jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2011).

Karena menilai tidak tahu menahu soal pelatihan tersebut, Sardjono meminta kejaksaan juga ikut memeriksa atasannya itu. Kasudin Pemuda dan Olahraga Jaksel Yusuf dan bendahara Esih Sukaesih dianggap mengetahui alur keuangan.

"Seharusnya tidak hanya menjadi saksi. Tetapi ikut menjadi tersangka. Sebab, yang tandatangan di laporan adalah Kasudin dan bendahara. Dua-duanya yang mencari lokasi pelatihan, yang mencari katering, menerima anggaran dan pengeluaran. Ini kok aneh, kenapa yang hanya menjadi semacam seksi sibuk yang kena, atas nya kok tidak," tandas Abdul Amin.

Selain itu, saat ini, Sardjono tengah mengugat proses penahanannya sejak 9 Agustus lalu itu ke Pengadilan Negeri Jaksel lewat jalur pra peradilan. Birokrat yang telah mengabdi kepada negara selama 30 tahun tersebut meminta PN Jaksel menggugurkan surat penahanannya.

"Gugatan pra peradilan sudah didaftarkan Jumat (19/8) kemarin. Saat ini sedang menunggu jadwal sidang. Intinya minta surat penahanan dianggap tidak sah. Juga ada permintaan ganti rugi sebesar Rp 15 miliar karena telah merampas kebebasan Pak Sardjono," tukasnya.

Kasus korupsi tersebut bermula dari agenda pelatihan Usaha Kelompok Pemuda Produktif di Puncak, Bogor yang menelan biaya hingga Rp 250 juta untuk 4 hari, Mei tahun lalu. Pada praktiknya, kegiatan pelatihan tersebut hanya berlangsung 2 hari. Peserta pelatihan pun digelembungkan dari 120 orang menjadi 300 orang. Selisih inilah yang ditengarai berbau korupsi karena ada penambahan biaya sewa tempat, akomodasi dan katering.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar