Senin, 22 Agustus 2011

Patrialis: Kami Pindahkan Nazaruddin Jika...

VIVAnews - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan pemindahan tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin merupakan hak Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kalau KPK menolak, ya kita tidak bisa apa-apa," kata Patrialis, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 22 Agustus 2011.

Saat ini, Nazaruddin ditahan KPK di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Nazaruddin minta dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke rutan Tangerang atau pun Cipinang. Namun, permintaan itu tak dikabulkan oleh KPK.

Menurut Patrialis, Kementerian yang dia pimpin baru berwenang memindahkan Nazaruddin jika perkara yang membelit bekas bendahara umum Partai Demokrat itu telah mendapatkan ketetapan hukum.
"Kalau sudah putus perkaranya, terus dia (Nazaruddin) minta dipindahkan ke dekat tempat tinggal atau keluarga supaya lebih mudah itu dimungkinkan," kata dia.

Patrialis mengatakan siap menjamin keamanan setiap tahanan yang berada di rutan di bawah kementeriannya. "Kalau di luar di mana pun kalau di bawah kemenkum HAM semua tanggung jawab Kemenkum HAM. Keamanannya mesti dijamin dong," kata dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga menyerahkan penahanan Nazaruddin kepada KPK. Kepolisian, kata dia, hanya menyiapkan Rutan Mako Brimob sebagai tempat untuk menahan Nazaruddin. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar