Senin, 22 Agustus 2011

Saat Lebaran, PNS Dapat Libur 10 Hari

INILAH.COM, Bandung - Pada Lebaran tahun ini, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung mendapat jatah libur selama 10 hari. Mereka efektif tidak bekerja mulai 27 Agustus hingga 5 September.

Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi Shaleha mengatakan, sebenarnya libur resmi PNS hanya 3 hari. Menurutnya, cuti bersama PNS dari tanggal 29 Agustus hingga 2 September 2011.

Dia menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan), Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Sesuai SKB itu, kemudian di tingkat Pemkot Bandung ditindaklanjuti dengan surat edaran yang ditandatangani Sekda," ujar Evi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/8/2011).

Dia menjelaskan, mulai besok surat edaran tersebut akan mulai disosialisasikan agar para PNS tidak lupa.

Namun ketentuan libur tersebt tidak berlaku bagi pegawai di beberapa SKPD, deperti Dinas Kebakaran (Diskar), Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Kepala Diskar John H Siregar mengatakan, semua anggota lapangan harus siaga selama libur Lebaran.

"Sebagai petugas pemadam kebakaran, mereka harus tetap siaga 24 jam," ujar John, belum lama ini.[den]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar