Selasa, 23 Agustus 2011

Tersangka Surat Palsu MK Kembali Diperiksa

VIVAnews - Tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, kembali dipanggil penyidik kepolisian. Mantan Panitera MK itu akan kembali diperiksa sebagai tersangka pembuatan surat palsu.

"Nanti dijadwalkan diperiksa jam 10.00," kata pengacara Zaenal, Ahmad Rivai, saat berbincang dengan VIVAnews.com, di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.

Dalam pemeriksaan kemarin, menurut Rivai, kliennya diminta menjelaskan hubungan antara Dewie Yassin Limpo, Arsyad Sanusi, dan Andi Nurpati. Menurut Rivai, Dewie Yassin Limpo juga pernah mendatangi kliennya.
"Dia meminta tolong untuk dibantu agar dimenangkan. Tapi, Pak Zaenal menyatakan tidak memiliki kewenangan di situ," ujarnya.

Zaenal, menurut Rivai, terus menolak permintaan dari Dewie. Rivai pun membantah kliennya menerima uang dari Dewie. "Tidak ada penerimaan uang," ujarnya.

Namun, kemudian muncul surat keputusan MK tertanggal 14 Agustus tersebut. Padahal, menurut Rivai, kliennya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Zaenal pun menyatakan bahwa tanda tangannya dalam surat tersebut telah dipalsukan. "Ini pekerjaan polisi, mereka harus mencari siapa aktor intelektualnya," ujarnya.

Sebelumnya, Zaenal mengaku dirinya sebagai korban. Karena, tanda tangan dirinya diduga dipalsukan oleh mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang sudah sejak awal menjadi tersangka.

Meski tak pernah terpikir menjadi tersangka, Zaenal masih percaya penanganan hukum kasus yang menyeret nama mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi politisi Demokrat, Andi Nurpati itu. (art)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar