Senin, 12 September 2011

Kembali Mangkir, Mudhori Akan Dijemput Paksa

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Asieten Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ali Mudhori kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabag pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menyatakan, Ali yang sedianya akan diperiksa terkait kasus suap di Kemenakertrans itu mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

"Hingga pukul 17.00 WIB yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk kali keduanya tanpa keterangan yang jelas," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/9/2011).

Meski mangkir untuk kedua kalinya, Priharsa mengaku belum tahu apakah Ali akan dipanggil paksa oleh penyidik. Namun, ia memastikan, sesuai aturan KPK, seseorang yang dua kali menolak panggilan KPK maka panggilan ketiganya bisa dijemput paksa.

Sebelumnya, Jumat (9/9/2011) pekan lalu, Ali juga mangkir dari panggilan KPK. Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kemenakertrans. Namun, KPK belum menemukan bukti kuat yang mengindikasikan ia terlibat. [mah]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar