Kamis, 14 Juni 2012

Menkeu Minta PNS Korup Segera Dipecat

RMOL.Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo minta agar pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), termasuk aparat Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dapat segera diberhentikan dari statusnya se­bagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Sekjen Ke­menkeu Kiagus Ahmad Ba­da­ruddin yang mengutip pernyataan Menkeu di kantornya, kemarin.
“Secara teknis kan ada pro­ses­nya (dalam pemecatan), per­tama diberhentikan dulu dari ja­batan­nya, lalu kita sudah dapat surat­nya sebagai tersangka, dia diber­hentikan sementara. Nah, nanti kami akan coba pelajari. Pak Menkeu sendiri perintahkan kita untuk mengkaji, tapi kalau bisa secepat mungkin,” jelasnya.
Namun, lanjut Kiagus, jangan sam­pai keinginan untuk mem­per­cepat pemecatan tersebut jus­tru melanggar aturan bahkan hak-hak pegawai. Peraturan yang ada ha­rus tetap dilihat, termasuk asas pra­duga tak bersalah.
Sebelumnya, ada beberapa ok­num pajak yang tersangkut ma­salah korupsi. Namun, pan­jang­nya proses di pengadilan mem­buat status kepegawaian ok­num-oknum ini belum bisa dicabut. Akibatnya, para oknum ini ma­sih mendapatkan gaji se­bagai PNS non aktif.
Kiagus juga meminta 12 ha­kim pajak yang baru dilantik, ke­ma­rin, bertindak jujur melaksa­nakan tugasnya, terutama tidak mene­rima sogokan.
“Mereka tidak berpihak ke pe­merintah, tapi juga tidak berpihak ke wajib pajak. Tidak menerima sogokan pastinya, karena ini kan jabatan mulia, kita harapkan pu­nya integritas, harkat, martabat yang dikedepankan,” tegasnya.
Dengan bertambahnya hakim pajak ini, Kemenkeu berharap ka­sus-kasus pajak dapat dise­le­sai­kan secepat mungkin.
“Kita berharap dengan bertam­bahnya jumlah hakim itu, penye­lesaian perkara semakin cepat dan tunggakan perkara semakin ber­kurang. Soalnya satu perkara bisa sulit sehingga memerlukan waktu yang lebih lama,” jelasnya.
Namun, Kiagus me­ngaku pi­hak­nya sudah mengang­sur 1.500 kasus pengadilan pajak, tapi karena tunggakannya banyak jadinya belum tuntas.
“Kita ber­harap jumlah penye­saian perkara lebih banyak dari yang masuk, sehingga angsuran terha­dap yang lama semakin ber­tambah,” ucapnya.
Kemenkeu menambah 12 ha­kim pajak guna mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus perpajakan yang jumlahnya te­rus bertambah setiap tahun.
Pada 2011, terdapat tambahan 11 hakim pajak dari 48 hakim pajak yang telah ada. Ke depan­nya, Kemenkeu akan menambah kem­bali hakim pajak guna mem­percepat penyelesaian kasus pajak yang semakin bertambah. [Harian Rakyat Merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar