Komisi III harap penahanan Djoko sesuai prosedur
Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, berharap
penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kemudi
kendaraan roda dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Djoko
Susilo, sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Yang penting harus
dijaga adalah seluruh proses sudah sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku. Biarkan semua berproses hingga bermuara di pengadilan," kata
Pasek di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, semua pihak harus
menghormati proses hukum terkait penahanan tersebut.
"Kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan penegak hukum
termasuk KPK. Jangan terlalu dicampuri opini," ujar politisi Partai
Demokrat itu.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yahdil Abdi Harahap mengatakan,
penahanan Djoko Susilo karena sudah memenuhi unsur dan syarat penahanan.
"Itu merupakan kewenangan penyidik. Kalau penyidik sudah merasa
memiliki bukti yang cukup dan bisa dipertanggungjawabkan, mereka
memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan," kata Yahdil.
Ia berharap, penahanan Djoko akan berlanjut ke pengadilan dan
penyidik bisa menghadirkan bukti-bukti.
"Belum tentu juga positif hasilnya (di pengadilan), tergantung di
persidangan bagaimana kualitas bukti yang dimiliki oleh penyidik, JPU
merangkai surat dakwaan, dan kualitas persidangan. Karena penegakan
hukum itu kan merupakan rangkaian proses," kata anggota DPR RI dari
Sumut II itu.
Khatibul Umam Wiranu, yang juga anggota Komisi III DPR RI dari
Fraksi PD menyebutkan, penahanan Djoko murni wewenang KPK.
"Karena penyidikan sudah diambil alih oleh KPK. Di KPK tidak ada SP3. Di
KPK juga tidak mengenal penangguhan penahanan," kata Umam.
Yang terpenting, kata dia, syarat untuk menahan sudah
terpenuhinya dua (2) alat bukti dan dikhawatirkan tersangka
menghilangkan barang bukti.
"Tiga hal itulah yang secara normatif hukum menjadi dasar-dasar
seorang tersangka ditahan. Dan penahanan merupakan kewenangan penyidik
sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar
Umam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar