Jakarta (ANTARA
News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri
Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan anggota Polri aktif dilarang
melakukan bisnis atau usaha lain disamping pekerjaannya.
"Anggota Polri aktif tidak boleh punya bisnis," kata Boy di Jakarta, Kamis.
Boy menjelaskan, anggota Polri aktif dilarang memiliki bisnis atau
dengan kata lain namanya dicatut sebagai direksi atau jabatan di suatu
usaha.
Sanksinya, menurut dia, bisnis utama tersebut bisa dihilangkan.
Selain itu juga akan diterapkan sanksi kode etik profesi kepada yang
bersangkutan.
Pernyataan itu menyusul laporan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap salah satu anggota Polri berpangkat
bintara yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua, yang memiliki
transaksi rekening dengan jumlah fantastis.
Total transaksi keuangan di rekening Aiptu Labora Sitorus, yang
diduga melakukan tindak pencucian uang dari bisnis migas dan kayu
ilegal, mencapai hingga Rp1,5 triliun.
Atas tindakan tersebut, Aiptu Labora dikenai sanksi kode etik
profesi disamping tindak pidana pencucian uang. Hal itu dibuktikan dari
turunnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang juga
melibatkan Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
dalam penyidikan kasus Aiptu Labora.
"Jadi Propam sudah turun, tidak hanya dari Reserse (Bareskrim-red)," katanya.
Meski ada larangan keras mengenai bisnis anggota Polri, Boy
menuturkan pihak keluarga anggota kepolisian dipersilahkan membuka usaha
tanpa dikenai sanksi khusus.
"Anggota keluarga punya status yang sama seperti masyarakat lain, asal bisnisnya tidak melanggar hukum," katanya.
Aiptu Labora Sitorus diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Kehutanan dan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perminyakan
dan Bahan Bakar. Dia juga terancam pasal pencucian uang dalam UU Nomor 8
Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Saat ini, rekening "gendut" Aiptu Labora telah diblokir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar