Jakarta (ANTARA
News) - Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan
Iskandar, mengatakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan
rusak jika terpapar sinar mesin foto kopi.
"E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi, kalau
terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan di
Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti
barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan "chip".
Oleh karena itu, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan
elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.
"Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difoto kopi itu sebetulnya tidak berlebihan," tambahnya.
Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 -
60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.
Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang
melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan
upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut.
"Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP
tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena
paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ,
tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan
difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan
pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut
diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat
"card reader".
Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun
daerah, telah menyiapkan "card reader" tersebut sebelum 2014, sehingga
pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara
terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar