Senin, 14 Oktober 2013

Kalau Minta, Akil Bisa Diberi Bantuan Hukum Dari Golkar

VIVAnews - Sejumlah kader dan mantan kader Partai Golkar tersangkut persoalan korupsi. Mereka disangka telah melakukan praktek suap menyuap terkait dengan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua orang ditangkap tangan oleh KPK yaitu Chairun Nisa (kader aktif), dan Akil Mochtar (mantan kader). Selain itu, ditangkapnya Tubagus Chaery Wardhana (TCW) akhirnya juga menyeret kakak kandungnya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang merupakan kepala daerah dari Partai Golkar.

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjdung menegaskan partai siap memberikan bantuan hukum terhadap mereka. Syaratnya, mereka memang meminta bantuan tersebut.

"Itu tergantung dari mereka. Kalau mereka mau meminta bantuan hukum saya kira Golkar akan bantu," kata Akbar saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Senin 14 Oktober 2013.

Bantuan juga berlaku untuk Akil, meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjadi kader aktif partai. Mantan Ketua DPR RI itu juga menilai Akil paham mengenai hukum.

"Dia pernah jadi anggota Golkar, pernah jadi anggota DPR 2 periode. Tapi dia lebih taulah, kan dia orang hukum," ujarnya.

Terkait pengaruh kasus tersebut terhadap elektabilitas dan citra Golkar di mata publik, Akbar mengakui tentu ada dampaknya. Namun, lanjutnya, semua tetap tergantung pada Partai Golkar sendiri.

"Kalau Golkar bisa meyakinkan publik bahwa Golkar telah melakukan perubahan-perubahan, bisa saja publik kembali percaya. Tapi kalau Golkar tidak bisa, ya berarti publik tidak percaya Golkar," urainya. (adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar