Selasa, 17 Desember 2013

Legislator: Perppu MK akan Diputuskan Melalui Voting

Jakarta (Antara) - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mengatakan kemungkinan pengambilan keputusan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan dengan cara voting atau pemungutan suara.
"DPR sikapnya hanya dua, memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, itu saja. Dengan demikian, nasib Perppu MK ini kemungkinan besar akan ditentukan melalui voting," kata Ahmad Yani saat ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pengambilan keputusan atas Perppu MK tersebut dijadwalkan untuk dilakukan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah pada Rabu (18/12).
Ia mengatakan hampir semua anggota Komisi III DPR yang bertugas membahas Perppu MK itu sependapat untuk tidak menyetujui Perppu yang dibuat dalam rangka penyelamatan MK.
"Meski ada nuansa politiknya, kalau mau jujur sudah sangat jelas Perppu Penyelamatan MK ini melanggar dan bertentangan dengan konstitusi, ujarnya.
Hal itu, kata dia, karena tidak ada Perppu yang dapat mengatur lembaga-lembaga negara dan mengatur kewenangan lembaga negara yang pada dasarnya sudah diatur oleh konstitusi secara eksplisit.

Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya menilai pembuatan Perppu MK itu sebagai tindakan yang bersifat inkonstitusional sehingga Perppu tersebut sebaiknya tidak disetujui karena dianggap melanggar konstitusi.
Ahmad Yani pun memastikan bahwa Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan menyetujui Perppu MK itu untuk dijadikan undang-undang.
"Saya juga telah menanyakan kepada para ahli hukum tata negara, dan mereka menyatakan sependapat bahwa Perppu MK itu melanggar konstitusi," kata Ahmad Yani menegaskan.(rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar