Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)
telah mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan untuk 8 hakim yang
melakukan pelanggaran kode etik. Mereka diduga terlibat kasus suap,
narkoba, pelecehan hingga perselingkuhan.
Selama ini jika tak
punya argumen yang kuat saat sidang, tak banyak hakim yang dapat lolos
dari angkernya jerat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Mereka mayoritas
harus merelakan jabatan hakimnya untuk menebus kesalahan yang pernah
dilakukan.
Berikut identitas kedelapan hakim yang menunggu detik-detik pemecatan:
1. PZJ Wakil Ketua PN Mataram
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan tidak hormat majelis dari
Kasus: Suap
2. ES hakim PN Tebo, Jambi
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Kasus: Perselingkuhan
3. MA Pengadilan Agama Tebo, Jambi.
Rekomendasi: Pemberhentian tetap dengan hak pensiun
Kasus: Perselingkuhan
4. RL hakim PN Ternate
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Kasus: Selingkuh dengan staf
5. RC hakim ad hoc tipikor PN Bandung
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim
Kasus: Suap
6. J Wakil PTUN Banjarmasin
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Kasus: Selingkuh
7. PR hakim PTUN Surabaya
Rekomendasi: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Kasus: Selingkuh
8. PSL hakim PTUN Pekanbaru
Rekomendasi: Pemberhentian tidak dengan hormat
Kasus: Narkoba
Majelis
kehormatan hakim (MKH) untuk ke delapan hakim ini kemungkinan akan
digelar pada awal Februari 2014. Kini KY masih menunggu MA memilih siapa
yang akan duduk sebagai majelis hakim mewakili MA.
"Suratnya
sudah kita kirim ke MA kemarin (16/1), sekarang masih menunggu MA
menunjuk majelis hakim, kalau MA cepat ya MKH juga dapat digelar dalam
waktu dekat," jelas komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri, di KY, Jl
Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014).
Menurut Taufiq
masih tersisa 4 kasus yang digarap KY dan siap dilimpahkan ke MKH.
Hingga kini KY masih harus menyelesaikan urusan administratif dari kasus
empat hakim tersisa itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar