Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (Antara) -
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno sebagai tersangka dalam
kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di
Kementerian ESDM.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan
dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan pelaksanaan kegiatan di
Kementerian ESDM, karena itu penyidik menetapkan tersangka WK (Waryono
Karyo) selaku Sekjen di Kementerian ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan
Budi di Jakarta, Kamis.
Kepada Waryono disangkakan pasal 12 huruf B dan atau pasal 11
Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang No 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi pasal tersebut adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri
atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan
dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20
tahun kurundan dan pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Penyidikan kasus ini menurut Johan merupakan pengembangan dari kasus
penerimaan suap mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Pasca penangkapan Rudi pada pertengahan Agustus 2013, KPK
menggeledah Waryono di Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar
AS, Waryono sudah pernah diperiksa sekitar lima kali di KPK terkait
perkara tersebut.
"Mengenai perkara akan dikembangkan sejauh mana ada dugaan apakah
ada pihak-pihak lain yang terlibat atau tidak," tambah Johan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut menurut Johan ditetapkan sejak 9 Januari 2014.
Dalam surat dakwaan Rudi, disebutkan bahwa Rudi menerima uang
sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK
Migas Gerhard Rumesser melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang kemudian
menyimpannya dalam "safe deposit box" Bank CIMB Niaga Pondok Indah
milik Deviardi.
Uang 150 ribu dolar AS dari Gerhard Rumesser itu diberikan kepada
Waryono Karyo selaku sekjen ESDM, namun tidak diungkapkan apa tujuan
pemberian uang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar