TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil
Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jumat (17/1/2014) pagi. Dia akan dimintai keterangan
sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada
Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini saya diperiksa
terkait kasus Pilkada lebak. Untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata
Rano saat ditanyai wartawan di halaman kantor KPK.Untuk diketahui, pemeriksaan Rano merupakan kali pertama terkait kasus yang juga sudah menjerat Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. KPK menduga politikus PDI Perjuangan itu mengetahui korupsi yang menjerat Ratu Atut.
Kasus itu juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain adik Ratu Atut Chosiyah. Kakak beradik itu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Diduga, Atut berkepentingan agar pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak yang diusung Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pilkada.
Edwin Firdaus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar