VIVAnews - Direktur Perlindungan Warga Negara
Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Tatang Budi Utama
Razak, mengatakan, Konsulat Jenderal RI telah memasukkan mantan majikan
TKI Erwiana Sulistyaningsih, Law Wan Tung, dalam daftar hitam (blacklist). Itu artinya, dia tidak akan bisa lagi mempekerjakan tenaga kerja asal Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan Tatang, ketika dihubungi VIVAnews,
Senin 20 Januari 2014. Menurut Tatang, hal tersebut dilakukan lantaran
mantan majikan Erwiana ternyata juga pernah menganiaya TKI lainnya.
"Dari laporan yang kami terima, ternyata majikannya ini juga pernah
menyiksa TKI lainnya. Lalu, setelah dilaporkan oleh KJRI Hong Kong ke
polisi, kami blacklist yang bersangkutan, sehingga tidak akan menerima TKI," ujar Tatang.
Kendati telah di-blacklist oleh Pemerintah Indonesia,
masih terbuka kemungkinan bagi Law menerima tenaga kerja asing dari
negara lain selain dari Indonesia. Tatang berharap, ke depan, dalam
pengiriman TKI ke luar negeri lebih selektif, guna mencegah terulangnya
kasus serupa.
"Mereka harus terlatih, memiliki kelengkapan dokumen dan memahami
dengan baik kewajiban serta hak mereka. Sehingga, apabila terjadi
sesuatu, mereka sudah tahu harus berbuat apa," katanya.
Dalam kasus Erwiana, jelas terlihat bahwa perempuan berusia 23
tahun itu tidak memahami apa yang harus dilakukannya ketika menghadapi
masalah seperti tindak kekerasan. Namun, Tatang membantah kabar yang
menyatakan bahwa KJRI tidak membantu saat Erwiana mengalami tindak
kekerasan oleh majikannya.
"PJTKI yang mengurus pemberangkatan Erwiana pun sangat kooperatif
dan bertanggung jawab dalam membantu proses penyelesaian kasusnya.
Mereka bahkan ikut membantu pengobatan Erwiana," jelasnya.
Respons serupa juga dinyatakan oleh agen penempatan Erwiana di Hong
Kong, Chan Asia Recruitment Center. Yakni, bahwa pihak tersebut ikut
membantu kasus kekerasan yang dialami Erwiana. Tatang menyebutkan, saat
ini pihak KJRI masih mendalami pernyataan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar