BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 08 Mei 2014

Ratu Atut Diberhentikan sebagai Gubernur Banten

Oleh: Agus Rahmat

INILAHCOM, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, Presiden menandatangani surat itu pada Kamis (8/5/2014) ini.

"Diteken Bapak Presiden hari ini (Kamis 8/5/2014)," kata Julian, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Jelas Julian, surat usulan nonaktif Ratu Atut sudah ada di meja Presiden SBY. Setelah pertimbangan, maka usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu, diputuskan untuk pemberhentian sementara hingga kasus hukum Ratu Atut tuntas.

"Mensesneg telah menerima surat usulan dari Kemendagri, dan sudah sampai ke Presiden. Pak Presiden siap menandatangani itu, pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai Gubernur Banten," jelas Julian.

Ratu Atut sudah menjalani sidang perdananya terkait status tersangka dugaan suap Pilkada Lebak. Ia didakwa bersama-sama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar senilai Rp1 miliar.

Suap tersebut diberikan saat Akil masih menjabat sebagai Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Hakim Akil Mochtar," kata Jaksa Edy.

Dengan uang tersebut, keduanya meminta Akil membatalkan hasil rekapitulasi KPU yang menetapkan Iti-Ade sebagai pemenang pilkada Lebak dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Sedangkan dakwaan subsidernya, Atut melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [gus]

Tidak ada komentar: