Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Dua bulan terakhir, KPK menetapkan beberapa tersangka
baik yang melalui proses penyelidikan maupun proses Operasi Tangkap Tangan
(OTT). Dari sekian tersangka itu, empat diantaranya adalah kepala daerah yang
masih berstatus aktif memimpin saat ditetapkan sebagai
tersangka.
Pertama, pada Rabu (7/5/2014), Walikota Makassar saat itu,
Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka. Ilham dietapkan sebagai
tersangka kasus korupsi PDAM.
"Penyelidikan kerjasama kelola dan transfer
PDAM Kota Makassar, KPK menetapkan Walikota Makassar IAS sebagai tersangka,"
ujar Jubir KPK Johan Budi kala itu.
Ilham disangkakan telah melakukan
korupsi yang mengakibatkan ketugian keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar.
Mirisnya, Ilham menyandang status tersangka di hari terakhir masa
jabatannya.
Sehari berselang, KPK kembali menetapkan seorang kepala
daerah sebagai tersangka. Bupati Bogor, Rachmat Yasin terjerat dalam kasus suap
alih fungsi lahan hutan.
"Pada pukul 16.00 WIB segenap pimpinan melakukan
ekspose, disimpulkan bahwa telah terjadi penyuapan yg melibatkan RY (Bupati
Bogor -red) sebagai tersangka penerima dalam hal melanggar pasal 12 a atau b
atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP," kata
Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka
setelah pada malam sebelumnya terjerat dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan
(OTT) KPK. Uang Rp 1,5 miliar diamankan dalam rangkaian penangkapan itu.
Setelah itu, pada Senin (16/6/2014) KPK menetapkan Walikota Palembang Romi
Herton sebagai tersangka. Romi dan istrinya Masyitoh terjerat dalam kasus suap
pengurusan sengketa Pilkada di MK.
"Dari hasil gelar perkara yang
dilakukan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Karena itu disimpulkan RH
selaku wali kota Palembang dan juga M telah ditetapkan sebagai tersangka,"" kata
juru bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers.
Beberapa jam setelah
penetapan Romi Herton sebagai tersangka, tim KPK melakukan penangkapan terhadap
Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk. Yesaya ditangkap saat melakukan transaksi
suap terkait pengurusan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak
Numfor.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif hampir 24 jam, KPK
menetapkan Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Selain Yesaya, pihak pemberi Teddy
Renyut juga menyandang status tersangka.
"KPK menetapkan YS, Bupati Biak
Numfor tersangka penerima suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl
Rasuna Said, Jaksel, Selasa (17/62014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar