Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
versi Oesman Sapta membantah pernyataan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta
Fadli Zon yang menyebutkan pihaknya ilegal. Anggota Tim Pemenangan
Prabowo-Hatta, Idrus Marham menganggap masyarakat bisa menilai arti dari
dukungan tersebut.
"Tidak ada masalah, kita serahkan semua pada rakyat. Rakyat sekarang sudah pintar, jangan dipikir masyarakat bodoh. Jadi tidak ada masalah mau ada dua,tiga atau empat (versi)," kata Idrus usai kampanye bersama Hatta Rajasa di Batam, Selasa (17/6/2014).
Sementara itu, Sekjen PPP Romahurmuziy menyerahkan masalah dualisme kepemimpinan itu kepada lembaga peradilan. "Waduh kalau itu saya tidak mengerti masalah organisasinya. Kalau itu biarkan lembaga peradilan yang membereskan saja," ujar politisi yang akrab disapa Romi ini.
Sekjen HKTI Benny Pasaribu memaparkan dasar hukum yang dimiliki oleh HKTI versi Oesman Sapta. Pria berkacamata itu mengatakan memang ada dualisme kepemimpinan HKTI, yaitu versi Oesman Sapta dan Prabowo Subianto. Namun, menurut Benny, Prabowo kalah saat menggugat hal itu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Yang disahkan pemerintah melalui Kum HAM itu HKTI ini. Dan Prabowo menggugat itu, pengadilan TUN menolak gugatan itu, dan yang sah adalah kita. Prabowo akui sebagai ketuanya adalah tindakan yang tidak pantas dan termasuk kebohongan publik karena Putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06 tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010 yang menyebutkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Benny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal," kata Benny di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan HKTI pimpinan Oesman Sapta yang menyatakan dukungan ke pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu ilegal. Fadli menjelaskan, berdasarkan surat keterangan SKT Kesbangpol Depdagri jelas menyebutkan HKTI yang legal adalah yang diketuai oleh Prabowo Subianto, Sekjen Fadli Zon, dan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Jafar Hamzah. Fadli mengatakan akan melaporkan acara dukungan tersebut ke Bawaslu, termasuk soal penggunaan merk dan logo oleh HKTI versi Oesman Sapta.
"Tidak ada masalah, kita serahkan semua pada rakyat. Rakyat sekarang sudah pintar, jangan dipikir masyarakat bodoh. Jadi tidak ada masalah mau ada dua,tiga atau empat (versi)," kata Idrus usai kampanye bersama Hatta Rajasa di Batam, Selasa (17/6/2014).
Sementara itu, Sekjen PPP Romahurmuziy menyerahkan masalah dualisme kepemimpinan itu kepada lembaga peradilan. "Waduh kalau itu saya tidak mengerti masalah organisasinya. Kalau itu biarkan lembaga peradilan yang membereskan saja," ujar politisi yang akrab disapa Romi ini.
Sekjen HKTI Benny Pasaribu memaparkan dasar hukum yang dimiliki oleh HKTI versi Oesman Sapta. Pria berkacamata itu mengatakan memang ada dualisme kepemimpinan HKTI, yaitu versi Oesman Sapta dan Prabowo Subianto. Namun, menurut Benny, Prabowo kalah saat menggugat hal itu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Yang disahkan pemerintah melalui Kum HAM itu HKTI ini. Dan Prabowo menggugat itu, pengadilan TUN menolak gugatan itu, dan yang sah adalah kita. Prabowo akui sebagai ketuanya adalah tindakan yang tidak pantas dan termasuk kebohongan publik karena Putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06 tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010 yang menyebutkan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum HKTI dan Benny Pasaribu sebagai Sekretaris Jenderal," kata Benny di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan HKTI pimpinan Oesman Sapta yang menyatakan dukungan ke pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla itu ilegal. Fadli menjelaskan, berdasarkan surat keterangan SKT Kesbangpol Depdagri jelas menyebutkan HKTI yang legal adalah yang diketuai oleh Prabowo Subianto, Sekjen Fadli Zon, dan Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Jafar Hamzah. Fadli mengatakan akan melaporkan acara dukungan tersebut ke Bawaslu, termasuk soal penggunaan merk dan logo oleh HKTI versi Oesman Sapta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar