Nasabah eks Bank Century akan ajukan permohonan eksekusi
Merdeka.com - Ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Bank Mutiara (nama baru Bank Century) oleh Mahkamah Agung
(MA) disambut suka cita para nasabah di Solo. Mereka mengaku lega
dengan keputusan itu. Pasalnya, sejak dua tahun silam, tepatnya 12
Oktober 2012 mereka terus memperjuangkan hak-hak nasabah, termasuk
pengembalian secara tunai dan sekaligus total uang senilai Rp
35.437.000.000.
"MA telah menolak PK Bank Mutiara. Kami lega,
karena, 2 tahun ini kami terus memperjuangkan hak-hak kami," ujar
Koordinator Nasabah Bank Century Solo, Sutrisno di Solo, Minggu (16/11).
Sutrisno
menegaskan akan segera membuat permohonan lagi ke PN Solo agar
dilakukan eksekusi. Ia mengaku pernah mengajukan permohonan eksekusi
sebelum jatuhnya putusan MA.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan eksekusi lagi," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum Bank Mutiara, Muhammad Mahendradatta,
beberapa kali menyatakan kliennya (Bank Mutiara) tidak akan
mengembalikan dana para investor Antaboga serupiah pun. Bahkan, meski
jika PN Solo mengeksekusi Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum lain,
yakni gugatan perlawanan eksekusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar