Soal Trawl, Nelayan Geruduk Kantor Menteri Susi
TEMPO.CO, Jakarta
- Kementerian Kelautan dan Perikanan pagi ini kembali digeruduk ribuan
nelayan cantrang asal Jawa Tengah dan Jawa Barat. Para demonstran
menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015
tentang larangan menggunakan alat tangkap cantrang maupun trawl.
"Peraturan
ini membuat kami tidak bisa melaut selama dua bulan, ini sangat
menyusahkan kami," ujar Handoyo, salah satu nelayan asal Rembang, Jawa
Tengah, saat ditemui di depan gerbang kantor Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kamis, 26 Februari 2015.
Handoyo mengatakan, larangan
cantrang membuat nelayan kehilangan mata pencahariannya. Menurut dia,
peraturan tersebut akan membuat pengangguran semakin meningkat. Sebab,
saat ini ada ribuan nelayan yang masih menggunakan alat tangkap
cantrang. "Berapa nelayan yang akan kembali kepada kemiskinan?" katanya.
Handoyo
berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merevisi
aturan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Dia
berharap agar Susi dapat memberikan solusi bagi nelayan yang menangkap
ikan menggunakan cantrang.
Saat ini demonstrasi masih berlangsung
dan massa masih memadati Jalan Medan Merdeka Timur. Kepala Kepolisian
Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan
telah mengerahkan 600 personel untuk mengamankan demonstrasi. "Gabungan
dari Polda Metro, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir," ujar dia.
Jalanan di depan Kementerian Kelautan akhirnya ditutup karena
menimbulkan kemacetan yang panjang.
DEVY ERNIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar