Rabu, 02 Maret 2016

Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Politikus Golkar Jadi Tersangka

By


Atas penetapan tersangka ini, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V yang juga Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar