VIVAnews - Prihatin dengan kasus dugaan pemerasan yang
dilakukan salah seorang oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) di
Depok, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amalbi mengaku siap menampung para
korban yang terjebak kasus serupa.
"Saya sangat geram, prihatin,
dan terkejut atas peristiwa itu," kata Direktur Eksekutif LBH Amalbi
Herman Dionne yang juga menjabat sebagai Sekertaris DPC Kongres Advokat
Indonesia (KAI) Depok kepada sejumlah media, Kamis 16 Mei 2013.
Seorang
oknum petugas Kejaksaan Negeri Depok mengaku dapat meringankan hukuman.
Dia memeras korbannya senilai puluhan juta rupiah. Ironisnya, korban
korban pemerasan itu hanyalah tukang ojek.
Terkait hal itu,
Herman pun mengaku siap membela jika ada korban yang juga mengalami
nasib pemerasaan serupa. Untuk membuktikan ucapannya, Herman akan
membuka posko aduan.
"Kami siap menampung siapa saja yang mengaku pernah diperas oleh jaksa," katanya.
Kasus
ini mencuat setelah istri Sumarman, Rizki Weka Ningrum membeberkan aksi
nakal pelaku pada sejumlah media, Selasa 14 Mei 2013. Cerita ini
berawal ketika suaminya, Sumarman, 50, divonis bersalah atas kasus
kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3,5 kilo gram.
Alih-alih
dapat meringankan hukuman, Abdul Mikail, Jaksa yang diduga melakukan
pemerasan ini awalnya meminta Rp100 juta. Namun karena korban tak punya
uang sebanyak itu, terjadilah nego harga antar keduanya.
"Awalnya saya memang minta dibantu. Tapi tak menyangka jika akan dipatok sebesar itu," katanya.
Kejaksaan meminta Rp50 juta, dan Rizki hanya menyanggupi Rp45 juta. "Itu pun hasil pinjam sana-sini," kata Rizki.
Kepada Rizki, pelaku berpesan agar tiap kali bertemu hanya seorang diri dan mematikan handphone.
Rizki pun diminta tidak menghadiri persidangan suaminya itu. Namun
nahas bagi Rizki, nyatanya janji yang diucapkan pelaku tinggalah janji.
Sang suami, Sumarman nyatanya tetap divonis dengan hukuman yang cukup
berat, 10 tahun dari tuntutan awal 11 tahun.
Tentu tidak sesuai
janji yang akan meringankan hingga setengah dari tuntutan. "Saya hanya
mencari keadilan, tapi kenapa malah dipermainkan," katanya.
Terpisah,
menanggapi adanya aduan tersebut, pihak Kejari Depok melalui Kasi Pidum
Gede Adiaksa menyatakan akan segera mengusut kasus ini. Ia pun berjanji
akan melakukan penyidikan terhadap Abdul Mikail.
"Kami akan melakukan penyidikan. Yang bersangkutan baru setahun di Depok," kata Gede.
Sumarman
ditangkap atas kepemilikan ganja Desember 2012 lalu. Ia divonis
bersalah, dan kini menjalani masa tahanan selama 10 tahun. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar