Kamis, 16 Mei 2013

LBH Depok Buka Posko Aduan Jaksa Nakal

VIVAnews - Prihatin dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan salah seorang oknum petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) di Depok, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amalbi mengaku siap menampung para korban yang terjebak kasus serupa.

"Saya sangat geram, prihatin, dan terkejut atas peristiwa itu," kata Direktur Eksekutif LBH Amalbi Herman Dionne yang juga menjabat sebagai Sekertaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Depok kepada sejumlah media, Kamis 16 Mei 2013.

Seorang oknum petugas Kejaksaan Negeri Depok mengaku dapat meringankan hukuman. Dia memeras korbannya senilai puluhan juta rupiah. Ironisnya, korban korban pemerasan itu hanyalah tukang ojek.

Terkait hal itu, Herman pun mengaku siap membela jika ada korban yang juga mengalami nasib pemerasaan serupa. Untuk membuktikan ucapannya, Herman akan membuka posko aduan.

"Kami siap menampung siapa saja yang mengaku pernah diperas oleh jaksa," katanya.

Kasus ini mencuat setelah istri Sumarman, Rizki Weka Ningrum membeberkan aksi nakal pelaku pada sejumlah media, Selasa 14 Mei 2013. Cerita ini berawal ketika suaminya, Sumarman, 50, divonis bersalah atas kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja seberat 3,5 kilo gram.

Alih-alih dapat meringankan hukuman, Abdul Mikail, Jaksa yang diduga melakukan pemerasan ini awalnya meminta Rp100 juta. Namun karena korban tak punya uang sebanyak itu, terjadilah nego harga antar keduanya.

"Awalnya saya memang minta dibantu. Tapi tak menyangka jika akan dipatok sebesar itu," katanya.

Kejaksaan meminta Rp50 juta, dan Rizki hanya menyanggupi Rp45 juta. "Itu pun hasil pinjam sana-sini," kata Rizki.

Kepada Rizki, pelaku berpesan agar tiap kali bertemu hanya seorang diri dan mematikan handphone. Rizki pun diminta tidak menghadiri persidangan suaminya itu. Namun nahas bagi Rizki, nyatanya janji yang diucapkan pelaku tinggalah janji. Sang suami, Sumarman nyatanya tetap divonis dengan hukuman yang cukup berat, 10 tahun dari tuntutan awal 11 tahun.

Tentu tidak sesuai janji yang akan meringankan hingga setengah dari tuntutan. "Saya hanya mencari keadilan, tapi kenapa malah dipermainkan," katanya.

Terpisah, menanggapi adanya aduan tersebut, pihak Kejari Depok melalui Kasi Pidum Gede Adiaksa menyatakan akan segera mengusut kasus ini. Ia pun berjanji akan melakukan penyidikan terhadap Abdul Mikail.

"Kami akan melakukan penyidikan. Yang bersangkutan baru setahun di Depok," kata Gede.

Sumarman ditangkap atas kepemilikan ganja Desember 2012 lalu. Ia divonis bersalah, dan kini menjalani masa tahanan selama 10 tahun. (eh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar