Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Semarang - Pelaku tindak pidana pencucian uang sebesar
Rp 22 miliar berinisial PMT (57) dari hasil kejahatan perbankan berhasil
dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Aset
berupa mobil dan tanah disita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Jateng Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan pengembangan kasus
bermula dari penangkapan NF. Diketahui NF merupakan pegawai Bank Bukopin
cabang Tegal yang melakukan rekayasa pengajuan kredit.
"Penangkapan
PMT merupakan pengembangan dari pelaku sebelumnya," kata Mas Guntur di
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jl Sukun Raya,
Semarang, Kamis (16/5/2013).
NF yang merupakan account officer
Bank Bukopin Cabang Tegal itu merekayasa dokumen proposal pengajuan
kredit untuk tiga koperasi. Namun penyaluran kredit tidak sesuai
prosedur perbankan di Bank Bukopin dan menyebabkan kerugian Rp 13,9
miliar.
"Kemudian NF melakukan pengambilan dan pemindahbukuan
para nasabah Bank Bukopin Cabang Tegal senilai Rp 22,2 miliar sehingga
total kerugian menjadi Rp 36,1 miliar," tandasnya.
Dari Rp 36,1
miliar tersebut, Rp 22,07 miliar dialirkan ke rekening milik PMT di tiga
bank swasta. Uang itu digunakan untuk pembayaran dua bidang tanah di
Tegal, rumah di Solo, dan Semarang.
"Ada juga aset mobil dan lokasi lahan di empat tempat, semua sudah disita," tegasnya.
Dari
tangan PMT selain sertifikat tanah dan rumah, ikut diamankan pula 37
lembar cek dari rekening Bank Bukopin atas nama PMT yang sengaja tidak
dicairkan serta 26 slip pengiriman uang.
Akibat perbuatannya, PMT
dijerat Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kuasa hukum PMT, Arsjad belum bisa memberikan keterangan karena hingga saat ini kliennya masih diperiksa pihak kepolisian.
"Kami
belum terima secara bulat masalahnya. No comment dulu, nanti ada
waktunya kami bicara. Ini masih pemeriksaan," kata Arsjad saat
dikonfirmasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar