Mei Amelia R - detikNews
Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Seksi Instalasi
Prasana dan Sarana (IPS) Rumah Sakit Umum Tangerang, ER sebagai
tersangka. Ia diduga menerima suap dalam proses pengadaan genset dan
instalasi serta pengadaan jasa konsultasi di RSU Tangerang dengan nilai
kontrak total Rp 3 miliar lebih.
Kasubdit Tipikor Ditreksrimsus
Polda Metro Jaya AKBP Ajie Indra mengatakan, tersangka E bertindak
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang proyek pada tahun
2012 itu.
"Tersangka E tidak cermat dalam menyusun HPS karena
untuk harga genset, pekerjaan instalasi dan pekerjaan sipil yang tidak
merinci secara jelas, yang kita duga ada mark up dalam HPS," jelas Ajie
kepada wartawan, Selasa (17/12/2013).
Selain menetapkan ER,
polisi juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Effendi Utama
selaku Direktur PT Radi Daya Prima (RDP), pemenang tender dan Andri
Suryana selaku broker.
Ajie mengatakan, dalam proses lelang
tersebut, wanita tersebut diduga mengarahkan PT Radi Daya Prima (RDP)
selaku pemenang tender. ER sendiri menerima fee dari tersangka Effendi
Utama selaku Direktur PT RDP sebesar Rp 30 juta.
"Uang tersebut
diberikan oleh tersangka Effendi kepada tersangka Andri Suryana, sebesar
Rp 200 juta. Namun, yang diberikan kepada ER tidak semuanya, hanya Rp
80 juta," ujar Ajie.
Dalam prakteknya, tersangka Effendi
menugaskan tersangka Andi untuk berusaha memenangkan lelang di RSU
Tangerang itu dengan cara melobi tersangka ER. Effendi juga menjadi
operator peserta lelang dengan cara memalsukan sejumlah dokumen
penawaran.
PT RDP yang dibawahi oleh Effendi juga tidak memiliki Surat Izin Usaha
Jasa Konstruksi dan tidak berkompeten dalam tender tersebut. Setelah
memenangkan tender, tersangka Effendi menyelesaikan pekerjaan dan
memberikan uang komisi kepada ER sebesar Rp 200 juta.
Dalam kasus
ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dokumen lelang,
dokumen hasil pekerjaan, dokumen pembayaran pekerjaan dan uang tunai
sebesar Rp 64,8 juta dari tersangka ER.
Para tersangka dijerat
dengan Pasal 2,3,5 dan 9 UU No 39 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 KUHP tentang turut serta.
Saat ini, penyidik masih memproses
kasus tersebut. Polisi tengah memanggil ahli pengadaan barang/jasa dari
LKPP, meminta bantuan LPJK untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
dan meminta BPKP perwakilan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan
penghitungan kerugian keuangan negara.
Sementara para tersangka belum ditahan. "Kita masih menunggu hail audit," tutup Ajie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar