BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 17 Desember 2013

KPK: Penyerahan Gratifikasi Banyak Datang dari DPR, SKK Migas dan Pertamina

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - Seluruh PNS dan pejabat publik wajib melaporkan apapun bentuk hadiah yang diterimanya kepada KPK. KPK mengungkapkan dari 5,2 juta PNS, tak sampai 1.500 yang melaporkan dan menyerahkan hadiah yang diterima.

"Saya tidak pernah puas dengan kondisi sekarang. PNS ada 5,2 juta tapi yang melaporkan (gratifikasi) baru di bawah 1.500," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Hal ini disampaikan Giri usai menjadi pembicara dalam pengarahan dan pembekalan bagi personel BNN dengan tema 'Menciptakan Lingkungan Kerja yang Bersih dan Bebas dari Korupsi'. Acara ini digelar di Gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).

Dia mencatat beberapa lembaga yang paling sering melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratifikasi.

"Yang banyak itu ada DPR, SKK Migas, dan Pertamina," imbuhnya.

Giri mengatakan bahwa selain melarang penerimaan gratifikasi, diperlukan juga upaya pencegahan. Menurutnya, salah satu cara pencegahan adalah dengan memperbaiki gaji PNS.

"Sehingga mereka tidak tergoda gratifikasi. Itu solusinya," kata Giri.

Menjelang hari raya seperti yang akan datang yakni Natal dan diikuti Tahun Baru, biasanya PNS akan menerima beragam parsel atau hadiah. Giri menegaskan bahwa apapun dan berapapun nilai yang diterima harus dilaporkan ke KPK.

"Diserahkan langsung ke KPK. Kalau hadiah berupa yang mudah busuk, didokumentasikan lalu dokumentasinya dilaporkan ke KPK. Harus detail laporannya," tutupnya.

Tidak ada komentar: