Pewarta: Joko Susilo
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial akan melakukan penyelidikan terhadap tiga hakim
Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait penangkapan
Kepala Kejaksaan Negeri Praya oleh KPK atas kasus suap.
"Kalau bisa kami pinjam tersangka (Kajari Praya Subri) ke KPK,
apakah juga melibatkan tiga hakim tersebut," kata Komisioner KY
Taufiqurrahman Syahuri di Jakarta, Selasa.
Taufiq mengatakan ketiga hakim PN Praya ini bisa diberlakukan
seperti Kasus Akil Mochtar, yakni diadili secara etik tanpa mengganggu
proses pidana yang ditangani KPK.
"Seperti kasus Akil, apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan," kata ketua bidang Rekretmen Hakim ini.
Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya masih menghormati praduga
tidak bersalah, sehingga pihaknya akan mencari berbagai informasi apakah
mereka ikut terlibat atau hanya disebut saja.
KPK telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia untuk melakukan pencegahan terhadap lima orang, di mana
tiga di antaranya adalah tiga hakim PN Praya.
Ketiga hakim tersebut adalah Kepala Pengadilan Negeri Praya Sumedi,
Hakim Pratama Muda Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda
Dewi Santini.
Jaksa Subri ditangkap bersama seorang wanita pengusaha, Lucita, terkait pemalsuan dokumen tanah di Lombok Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar